Oelamasi, KI – Polsek Kupang Timur bersama stakeholder lainnya melakukan mediasi terkait sengketa batas wilayah antara Desa Fatuteta Kecamatan Amabi Oefeto dengan Desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur.
Proses mediasi yang melibatkan pemerintah kecamatan, Polsek Kupang Timur, Danramil 1604-02 serta tokoh masyarakat dua desa, Kamis (17/05/2021) berlangsung di Aula Kantor Desa Fatuteta.
Selain dilakukan mediasi bersama warga, tokoh masyarakat dua desa, kegiatan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan peta desa dari dua desa yang bersengketa batas wilayah.
Demikian diungkap Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra melalui Kasi Humas Bripka Winfrid Edison Pian, Kamis (17/06/2021) via Pesan WhatsApp.
Kapolsek Kupang Timur menghimbau kepada masyarakat, khususnya Desa Fatuteta dan Desa Pukdale agar dalam pengurusan masalah batas wilayah dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik, sehingga tidak terjadi konflik.
Ia minta masyarakat mempercayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan serta pihak yang dapat membantu masyarakat dan berkapasitas untuk membantu mengurus kepemilikan atas tanah, dalam hal ini Kepala Desa. Camat dan dari Pihak Pertanahan Kabupaten Kupang. Ini mutlak agar masyarakat punya kekuatan hukum atas tanah yang dimiliknya. Agar tidak terjadi masalah seperti saat ini.
Kapolsek Kupang Timur juga mengharapkan kedua belah pihak dan para tokoh masyarakat dari kedua Desa yang bersengketa mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Jika tidak ada kesepakatan maka barulah menempuh jalur hukum ke pengadilan dengan membawa bukti-bukti yg dimiliki untuk diuji di pengadilan.
Polsek Kupang Timur akan selalu mendukung masyarakat demi tercapainya kesepakatan yang terbaik di dalam permasalahan tanah saat ini. Sehingga situasi di wilayah Hukum Polsek Kupang timur yang termasuk di dalamnya juga Kecamatan Amabi Oefeto tetap aman dan Kondusif. (Humas Polsek Kupang Timur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.