Keterangan yang berhasil diperoleh dari 5 orang saksi berinisial YK, AM, RM dibantu RY dan AY, para saksi mengaku diperintah oleh NNYY mengangkut batu mangan yang telah dibeli dari warga Desa Toobaun yang dikumpulkan sepanjang aliran sungai Naetaran.
Lokasi pengambilan baru mangan di Desa Toobaun itu kata Kapolres Kupang, bukan merupakan lokasi sesuai IPR (Izin Pertambangan Rakyat) milik Koperasi Pah Meto Berdikari. Sebab, Berdasarkan Perizinan Berbasis Resiko Nomor: 12950005125310001 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT atas nama Gubernur NTT Lokasi IPR Koperasi Pah Meto Berdikari berada di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu dengan luas 10 hektare.
“Izin lokasi Koperasi Pah Meto Berdikari berada di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu, bukan di Desa Toobaun Amarasi Barat,”tegas Kapolres Kupang.
Barang bukti yang ditahan 1 unit mobil dump truck warna putih merk Izuzu Elf dengan nomor DH 8188 BJ atas nama Koperasi Pah Mero Berdikari yang berisi batu mangan dengan jumlah 5 Ton
Terhadap perbuatan tersebut dikenakan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipra Kerja Menjadi Undang – undang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












