Oelamasi, KI –Polres Kupang Tindak tegas pelaku ilegal mining, satu unit mobil dump truk bermuatan baru mangan sebanyak 5 ton berhasil diamankan.
Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Kanit Tipiter Ipda Rahmat Nampira serta Bildad Tonak selaku Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers, Sabtu (07/12) di Mapolres Kupang.
Diungkapkan Kapolres Kupang, terungkapnya kasus ilegal mining ini bermula ketika unit Resmob Satreskrim tengah saat melakukan patroli di Kecamatan Kupang Tengah dan Nekamese menemukan sebuah mobil dump truk berwarna putih membawa muatan sangat berat
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya, ditemukan muatan mobil tersebut berupa batu mangan dari Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat serta tanpa dilengkapi dokumen yang valid.
“Dalam pemeriksaan sang sopir hanya menunjukan copyan hasil screen shot mineral one map indonesia, dan untuk pemeriksaan lanjutan maka sopir beserta mobilnya dibawa ke Polres Kupang,”ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pendalaman kasus melalui pemeriksaan 8 orang saksi serta saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Provinsi NTT maka disimpulkan telah terjadi pidana ilegal mining yakni pengangkutan dan penjualan batu mangan yang tidak berasal dari pemegang IUP, JUPK, IPR, SIPB.
Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh kepala Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari berinisial NNYY.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












