Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Agen BRI Link di Desa Tanah Merah 

kabar-independen.com
IMG 20230213 WA0007
Tersangka Berinisial HM (memakai baju orange)

Oelamasi, KI – Polres Kupang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang perempuan menjadi tersangka atas kasus penipuan terhadap agen BRI Link di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah.

“Ini adalah kasus lama, laporan polisi tahun 2021 kasus penipuan BRI Link dan kasus ini sempat terhenti tapi kami minta untuk dibuka lagi,”ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH saat memberikan keterangan Pers, Senin (13/02/2023) di Mako Polres Kupang.

Menurut Kapolres Kupang, penyidik Tipiter berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HM yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap agen BRI Link di Desa Tanah Merah, kasus ini terjadi sekitar bulan April tahun 2021.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD : Kepala Desa Oenaunu di Berhentikan Saja

Tersangka berinisial HM menghindar saat akan dipanggil oleh penyidik dengan alasan tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga. Identitas lengkap dari tersangka baru terungkap setelah penyidik mengambil sidik jari yang bersangkutan dan langsung diketahui siapa nama lengkap tersangka. Tempat Kejadian Perkara kata Kapolres Kupang tepatnya di toko Senayan milik korban berinisial RSN.

Saat menjalankan aksinya, tersangka mendatangi agen BRI Link seolah-olah ingin bertransaksi tunai, kasus terjadi tanggal 01 – 09 April 2021. Untuk mengelabui korban setelah uang korban diambil, tersangka HM mengedit bukti transfer Rp. 7.500 diedit menjadi Rp.7.500.000, transfer Rp. 5.500 diedit menjadi Rp. 5.500.000 seolah tersangka telah mentransfer kembali uang milik korban.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Diminta Tidak Pasrah Terhadap Nasib Tenaga Honorer

“Tersangka transfer Rp. 4.000 tapi dia dapat uang tunai 4 juta, dia transfer Rp. 5.500 tapi dapat uang 5,5 juta dan terus dia transfer Rp. 7.500 dia dapat 7,5 juta, korban baru sadar setelah 10 hari setelah dilihat ada kejanggalan bukti transaksi dan rekening koran,”ungkap Kapolres Kupang.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 38.850.000. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka HM saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.