Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Agen BRI Link di Desa Tanah Merah 

kabar-independen.com
IMG 20230213 WA0007
Tersangka Berinisial HM (memakai baju orange)

“Tersangka transfer Rp. 4.000 tapi dia dapat uang tunai 4 juta, dia transfer Rp. 5.500 tapi dapat uang 5,5 juta dan terus dia transfer Rp. 7.500 dia dapat 7,5 juta, korban baru sadar setelah 10 hari setelah dilihat ada kejanggalan bukti transaksi dan rekening koran,”ungkap Kapolres Kupang.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 38.850.000. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka HM saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung