“Tersangka transfer Rp. 4.000 tapi dia dapat uang tunai 4 juta, dia transfer Rp. 5.500 tapi dapat uang 5,5 juta dan terus dia transfer Rp. 7.500 dia dapat 7,5 juta, korban baru sadar setelah 10 hari setelah dilihat ada kejanggalan bukti transaksi dan rekening koran,”ungkap Kapolres Kupang.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 38.850.000. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka HM saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












