Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
2020549937

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR yang dimulai sejak tahun 2019 lalu,

Kelima tersangka tersebut  oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung