Oelamasi, KI – Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) melalui penyidik satuan reserse kriminal akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah-NTT.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.356.646.767,41.
Pembangunan sarana prasarana GOR merupakan proyek fisik yang bersumber dari DAK yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Menurut Kapolrea Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata sebagaimana dilansir dari laman Tribratanewskupang.com, Selasa (14/05)2024) penetapan tersangka setelah melalui penyidikan terhadap 50 orang saksi, orang saksi ahli serta dokumen lainnya yang disita oleh penyidik tindak pidana korupsi pada unit Tipikor Polres Kupang.
“kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh ” terangnya.
Kasus ini kata Kapolres Kupang mulai disidik sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












