Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
2020549937

Oelamasi, KI – Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) melalui penyidik satuan reserse kriminal akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah-NTT.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.356.646.767,41.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pembangunan sarana prasarana GOR merupakan proyek fisik yang bersumber dari DAK yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Menurut Kapolrea Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata sebagaimana dilansir dari laman Tribratanewskupang.com, Selasa (14/05)2024) penetapan tersangka setelah melalui penyidikan terhadap 50 orang saksi, orang saksi ahli serta dokumen lainnya yang disita oleh penyidik tindak pidana korupsi pada unit Tipikor Polres Kupang.

“kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh ” terangnya.

Kasus ini kata Kapolres Kupang mulai disidik sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung