Oelamasi, KI – Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) melalui penyidik satuan reserse kriminal akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah-NTT.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.356.646.767,41.
Pembangunan sarana prasarana GOR merupakan proyek fisik yang bersumber dari DAK yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Menurut Kapolrea Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata sebagaimana dilansir dari laman Tribratanewskupang.com, Selasa (14/05)2024) penetapan tersangka setelah melalui penyidikan terhadap 50 orang saksi, orang saksi ahli serta dokumen lainnya yang disita oleh penyidik tindak pidana korupsi pada unit Tipikor Polres Kupang.
“kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh ” terangnya.
Kasus ini kata Kapolres Kupang mulai disidik sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR yang dimulai sejak tahun 2019 lalu,
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.