Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Siap Sikat Habis Praktik Jual Beli BBM Ilegal di Jalur Timor Raya

kabar-independen.com
IMG 20240508 WA0008
Insan Pers mitra Polres Kupang bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam.

Oelamasi, KI – Aparat Kepolisian Polres Kupang tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satu yang menjadi perhatian yakni indikasi praktik jual beli  BBM ilegal di jalur Timor Raya.

Indikasi praktik jual beli BBM non prosedur menjadi salah satu dari sekian persoalan yang terungkap saat coffee morning bersama insan pers mitra Polres Kupang, Selasa (07/05/2024) di Polres Kupang.

Kegiatan yang digagas Polres Kupang itu bertujuan menjalin silaturahmi, membangun sinergi dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Narapidana Kasus Korupsi Pasar Lili Masih Bebas Berkantor

Selain insan pers, turut dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono dan Kasat Intelkam Iptu Misbar didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, dan Kanit Tipikor Ipda Tobi Naraha, serta beberapa personil Polres Kupang, kegiatan ini berlangsung penuh keakraban dalam nuansa kekeluargaan.

Baca Juga :  Warga di Mangsa Buaya Muara Saat Mancing Ikan, ini Kronologisnya.

Kedua pejabat penting di Polres Kupang itu memberikan kesempatan kepada insan pers mengungkapkan sejumlah kasus yang menjadi atensi publik. Salah satu diantaranya soal dugaan praktek jual beli BBM ilegal di jalur Timor Raya.

Kapolres Kupang melalui kedua pejabat itu tegas mengatakan tidak akan memberi toleransi serta akan menindak tegas jika anggota berhasil mengungkapkannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.