Oelamasi, KI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang saat ini sedang melakukan penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang.
Untuk itu, Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang telah mengundang Kepala Bagian Umum Jhon Sula untuk dimintai klarifikasinya.
Demikian diungkap Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos ketika dikonfirmasi media ini (15/05/2023) melalui sambungan telepon.
“Kita undang klarifikasi saja terkait pemberitaan, kami masih lakukan penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan, penyidik Tipikor sudah meminta Kabag Umum menyerahkan beberapa dokumen untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Jhon Sula Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/05/2023) membenarkan dirinya telah datang memenuhi undangan Polres Kupang. Kehadirannya di Polres Kupang untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pemberitaan media.
“Ow ia benar, Beta (saya-red) sangat bersyukur pihak Polres panggil berkaitan dengan pemberitaan, mereka sebagai aparat merasa terganggu to dengan pemberitaan,”ujar Kabag Umum Jhon Sula melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dirinya dimintai klarifikasi mengenai pekerjaan atap kantor Bupati Kupang dimana pekerjaan itu dilakukan tahun 2021 bukan 2022 dengan menelan dana 1,7 miliar sudah termasuk pekerjaan plafon.
Dirinya mengaku ditanyakan soal penyelesaian pekerjaan dan menurutnya pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan penyerahan pertama/PHO oleh pelaksana kepada pemilik pekerjaan serta penyerahan terkahir/FAO setelah selesai masa pemeliharaan.
“Pemeriksaan BPK juga sudah, termasuk membayar denda sebesar dua puluh dua juta rupiah, sudah dibayarkan semua ke kas daerah,”ujarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.