Dirinya dimintai klarifikasi mengenai pekerjaan atap kantor Bupati Kupang dimana pekerjaan itu dilakukan tahun 2021 bukan 2022 dengan menelan dana 1,7 miliar sudah termasuk pekerjaan plafon.
Dirinya mengaku ditanyakan soal penyelesaian pekerjaan dan menurutnya pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan penyerahan pertama/PHO oleh pelaksana kepada pemilik pekerjaan serta penyerahan terkahir/FAO setelah selesai masa pemeliharaan.
“Pemeriksaan BPK juga sudah, termasuk membayar denda sebesar dua puluh dua juta rupiah, sudah dibayarkan semua ke kas daerah,”ujarnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












