Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Pencurian Anakan Pisang Calvendis Dinilai Tidak Logis

kabar-independen.com
IMG 20231222 163924

Oelamasi, KI – Penetapan tersangka tunggal pada kasus dugaan pencurian anakan pisang dinilai tidak masuk akal oleh penasehat hukum, terutama soal penerapan Pasal 55 Kesatu KUHP.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan GT sebagai tersangka tunggal dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Ferdy Boymau selaku penasehat hukum tersangka GT, Kamis (21/12/2023) mengatakan, penetapan tersangka pada kliennya dengan pasal tersebut dinilai tidak masuk akal karena orang yang mengambil anakan pisang calvendis maupun yang menyuruh melakukan bukanlah kliennya.

Ferdy Boymau tegas mengatakan, kliennya tidak pernah mengambil dan atau memerintahkan seseorang untuk mengambil anakan pisang calvendis tersebut.

Penasehat hukum GT justru mempertanyakan objektifitas penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian menetapkan GT sebagai tersangka tunggal, sedangkan beberapa orang yang diduga mengambil tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan orang yang menyuruh mengambil yang juga ada seorang pejabat tidak dijadikan sebagai tersangka.

“Kami sebagai PH sangat mendukung proses hukum namun kami minta agar lebih profesional dalam menegakkan hukum pada kasus ini, bagaimana mungkin GT sebagai tersangka dalam kasus ini sedangkan GT tidak ada hubungan hukum dengan kadis dalam proyek tersebut,”ungkapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung