Oelamasi, KI – Penetapan tersangka tunggal pada kasus dugaan pencurian anakan pisang dinilai tidak masuk akal oleh penasehat hukum, terutama soal penerapan Pasal 55 Kesatu KUHP.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan GT sebagai tersangka tunggal dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu.
Ferdy Boymau selaku penasehat hukum tersangka GT, Kamis (21/12/2023) mengatakan, penetapan tersangka pada kliennya dengan pasal tersebut dinilai tidak masuk akal karena orang yang mengambil anakan pisang calvendis maupun yang menyuruh melakukan bukanlah kliennya.
Ferdy Boymau tegas mengatakan, kliennya tidak pernah mengambil dan atau memerintahkan seseorang untuk mengambil anakan pisang calvendis tersebut.
Penasehat hukum GT justru mempertanyakan objektifitas penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian menetapkan GT sebagai tersangka tunggal, sedangkan beberapa orang yang diduga mengambil tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan orang yang menyuruh mengambil yang juga ada seorang pejabat tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Kami sebagai PH sangat mendukung proses hukum namun kami minta agar lebih profesional dalam menegakkan hukum pada kasus ini, bagaimana mungkin GT sebagai tersangka dalam kasus ini sedangkan GT tidak ada hubungan hukum dengan kadis dalam proyek tersebut,”ungkapnya.
Ferdy Boymau mengatakan, atas status tersangka, selaku penasehat hukum pasti telah bersepakat melakukan upaya hukum.
Terkait kronologis kejadian, Ferdy Boymau menjelaskan bahwa Tanggal 23 Desember 2022, GT dan Mas A bersama-sama di ruangan Kadis Pertanian, telah bersepakat agar bersama-sama pergi bertemu pemilik untuk melihat anakan pisang sekaligus meminta agar membeli anakan tersebut karena dinas pertanian membutuhkan secara mendesak.
Tanggal 18 Januari 2023 GT diperintahkan oleh pejabat pada Dinas Pertanian untuk mengambil anakan pisang di kebun milik seorang warga lantaran sudah sepakat dengan seorang berinisial Y, namun permintaan itu ditolak oleh kliennya.
Sesampainya di lokasi anakan pisang yang terletak di Desa Manusak, ternyata pemilik tidak berada di lokasi, yang ada hanya penjaga bernama A, karena pemilik tidak berada di kebun sehingga rencana pembelian anakan pisang pada saat itu tidak terjadi.
Tujuan GT ikut ke lokasi bukan sebagai pembeli namun namun sebagai penghubung antara Dinas Pertanian dan pemilik pisang karena GT sudah kenal dengan pemilik.
Tanggal 12 Januari 2023 Mas R ke lokasi untuk ambil anakan pisang, tidak tahu atas perintah siapa namun sampai di sana penjaga lokasi dan pemilik tidak ada. Sehingga Mas R tidak bisa mengambil anakan pisang. Mas R saat itu pergi ke rumah GT lalu menyampaikan hal tersebut.
Tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 12 siang Mas R kembali lagi ke Lokasi bertemu dengan penjaga atas nama A dan menyampaikan kepada ibu A bahwa ia akan datang mengambil anakan pisang. GT tidak mengetahui siapa yang memerintahkan untuk pengambilan anakan tersebut.
Tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore di hari yang sama Mas R kembali lagi ke lokasi bersama RM dan 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh penjaga. Saat itu RM menyampaikan kepada A bahwa mereka mengambil anakan pisang atas perintah dari Kepala Dinas.
Tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 16.30 sampai jam 17.00 WITA, Pemilik sampai lokasi dan melihat anakan pisang ternyata berkurang sehingga ditanyakan kepada A siapa yang ambil anakan pisang.
“bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 jam 19.00 wita, pemilik langsung bertemu dengan GT dan tanyakan peristiwa tersebut, Pak GT menegaskan bahwa bukan dia yang ambil,”bebernya.
Setelah di konfrontir berulang kali kata dia, pada hari minggu 17 Desember 2023 baru-baru ini GT bertemu dengan A di lokasi anakan pisang di Manusak, A menegaskan bahwa yang ambil pisang adalah Mas R dan RM bersama 3 orang lainnya yang tidak di kenal. A menegaskan bahwa bukan GT yang mengambil anakan pisang itu. A mengatakan bahwa RM datang mengambil ambil anakan atas perintah AJ. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.