Oelamasi, KI – Penetapan tersangka tunggal pada kasus dugaan pencurian anakan pisang dinilai tidak masuk akal oleh penasehat hukum, terutama soal penerapan Pasal 55 Kesatu KUHP.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan GT sebagai tersangka tunggal dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu.
Ferdy Boymau selaku penasehat hukum tersangka GT, Kamis (21/12/2023) mengatakan, penetapan tersangka pada kliennya dengan pasal tersebut dinilai tidak masuk akal karena orang yang mengambil anakan pisang calvendis maupun yang menyuruh melakukan bukanlah kliennya.
Ferdy Boymau tegas mengatakan, kliennya tidak pernah mengambil dan atau memerintahkan seseorang untuk mengambil anakan pisang calvendis tersebut.
Penasehat hukum GT justru mempertanyakan objektifitas penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian menetapkan GT sebagai tersangka tunggal, sedangkan beberapa orang yang diduga mengambil tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan orang yang menyuruh mengambil yang juga ada seorang pejabat tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Kami sebagai PH sangat mendukung proses hukum namun kami minta agar lebih profesional dalam menegakkan hukum pada kasus ini, bagaimana mungkin GT sebagai tersangka dalam kasus ini sedangkan GT tidak ada hubungan hukum dengan kadis dalam proyek tersebut,”ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












