Korban yang mengalami luka dirusuk kiri melaporkan peristiwa tersebut ke ketua Rt.044 Kelurahan Naibonat.
Tersangka datang kembali dengan membawa samurai dan langsung melakukan pengerusakan rumah dengan cara memecahkan dua daun kaca jendela, 2 kursi pelastik, 2 meja pelastik.
Kejadian itu langsung dilaporkan di Polres Kupang. Seketika tersangka langsung diamankan oleh personis Sat Reskrim. Tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Kupang. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senapan angin. (Humas Polres Kupang/Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












