Oelamasi, KI – JBFC (29 tahun) pelaku penembakan terhadap seorang warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT berhasil dibekuk oleh personil Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Jumat 07 Mei 2021 sekitar pukul 17.45 wita. Kini JBFC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Minggu (08/05/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, kasus ini terjadi dijalan masuk Griya Pondok Permai Rt.045/Rw.018 Kelurahan Naibonat.
Kronologis kejadian katanya, berawal ketika korban bernama Alex Martin (45 tahun) sedang berdiri didepan sebuah bengkel motor. Tiba – tiba korban melihat bidikan sinar laser dari bagian kaki mengarah ke bagian dada.
Korban menengok kesebelah kiri terlihat tersangka mengarahkan senapan angin kearah korban. Melihat bidikan senjata, korban sempat berkata e..lu mau tembak beta?.
Tersangka kemudian melepaskan tembakan kearah korban hingga mengenai tulang rusuk kiri korban. Korban yang merasa tidak memiliki masalah sehingga korban menghampiri pelaku namun pelaku kembali memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri. Antara korban dan pelaku sempat tarik menarik senapan angin, namun beberapa warga sekitar memisahkan pelaku dan korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












