Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Minta Polres Kupang Ungkap dan Jerat Pelaku ke Meja Hijau

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
image 3 1
Ilustrasi

Oelamasi, KI – Orang tua Melati korban tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Amabi Oefeto Timur minta Polres Kupang ungkap dan jerat terduga pelaku hingga ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh HK selaku ayah kandung Melati, Kamis (19/09) usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang.

Dikatakannya, akibat perbuatan yang diduga kuat dilakukan oleh MLT selaku terlapor, masa depan anaknya hancur lantaran tidak dapat melanjutkan pendidikan. Keluarganya terpaksa menanggung akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Baca Juga :  Polres Kupang Berhasil Amankan Proses Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Taloetan

Dikisahkannya, walaupun kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan tetapi selaku orang tua dirinya berusaha sekuat tenaga mencari nafkah untuk membiayai sekolah Melati. Terkadang dirinya terpaksa harus meminjam uang ke kerabat untuk keperluan biaya pendidikan Melati.

Baca Juga :  Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah

Musibah yang dialami Melati anaknya, membuat keluarga terpaksa hilang harapan akan bayang-bayang masa depan Melati melalui jalur pendidikan.

Dengan berlinang air mata, dirinya meminta kepada penyidik PPA Polres Kupang untuk menuntaskan kasus ini serta memproses terduga pelaku hingga mendapatkan hukuman setimpal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.