Oelamasi, KI – Orang tua Melati korban tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Amabi Oefeto Timur minta Polres Kupang ungkap dan jerat terduga pelaku hingga ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh HK selaku ayah kandung Melati, Kamis (19/09) usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang.
Dikatakannya, akibat perbuatan yang diduga kuat dilakukan oleh MLT selaku terlapor, masa depan anaknya hancur lantaran tidak dapat melanjutkan pendidikan. Keluarganya terpaksa menanggung akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Dikisahkannya, walaupun kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan tetapi selaku orang tua dirinya berusaha sekuat tenaga mencari nafkah untuk membiayai sekolah Melati. Terkadang dirinya terpaksa harus meminjam uang ke kerabat untuk keperluan biaya pendidikan Melati.
Musibah yang dialami Melati anaknya, membuat keluarga terpaksa hilang harapan akan bayang-bayang masa depan Melati melalui jalur pendidikan.
Dengan berlinang air mata, dirinya meminta kepada penyidik PPA Polres Kupang untuk menuntaskan kasus ini serta memproses terduga pelaku hingga mendapatkan hukuman setimpal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.