Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Minta Polres Kupang Ungkap dan Jerat Pelaku ke Meja Hijau

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
image 3 1
Ilustrasi

Diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang-NTT adukan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar bulan Maret 2024.

Pantauan media, Kamis (19/09) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kupang, Korban sebut saja bernama Melati sedang memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Korban Melati yang berstatus sebagai siswa itu diambil keterangannya berdasarkan laporan polisi Nomor STTPL/B/221/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 17 September 2024.

Terlapor dari kasus ini seorang laki-laki berinisial MLT yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir disalah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Sesuai kronologi yang tercantum dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa naas yang dialami korban baru diketahui oleh orang tua Melati pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung