“Perbuatan melawan hukum seperti apa, mungkin dia memerintahkan seperti apa atau menyuruh melakukan seperti apa bentuknya, nanti akan kita lakukan pemeriksaan lagi,”Ungkap Ipda Elpidus Kono Feka.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus pembongkaran kios di Desa Penfui Timur, Kapolsek Kupang Tengah belum dapat memastikan secara detail, namun ia memastikan pada pekan depan akan memanggil pelapor, para terlapor dan saksi untuk kepentingan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Termasuk mencari barang bukti berupa alat – alat yang digunakan untuk melakukan pengrusakan terhadap kios milik korban. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












