Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Laporan Kasus Pembongkaran Kios Mengendap di Polsek Kuteng

kabar-independen.com
elpidus 750x430 1

Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos yang dikonfirmasi, Jumat (05/03/2021) diruang kerjanya mengatakan, setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Menurut Kapolsek Kupang Tengah, kasus yang laporkan oleh korban Adolfina Tenis terhadap para terlapor sebanyak empat orang yaitu MN, GB, YB dan BYN sementara diproses oleh penyidik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Tahapan penyelidikan kata Kapolsek Kupang Tengah telah dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi – saksi. Dari hasil penyelidikan itu kemudian dilakukan gelar perkara yang dilakukan tanggal 04 Maret 2021.

Hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sehingga statusnya dinaikan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.

Selanjutnya pihak penyidik akan memanggil pelapor dan para terlapor untuk memberi keterangan sebagai saksi. Langkah berikutnya yakni melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dari katerangan sebelumnya, keterangan baik pelapor maupun terlapor belum ada kesesuaian sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui peran masing – masing dari terlapor.

Kapolsek Kupang Tengah mengatakan, untuk mendalami kasus ini sangat mungkin menggali siapa oknum aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan aksi pembongkaran kios.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung