Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos yang dikonfirmasi, Jumat (05/03/2021) diruang kerjanya mengatakan, setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Menurut Kapolsek Kupang Tengah, kasus yang laporkan oleh korban Adolfina Tenis terhadap para terlapor sebanyak empat orang yaitu MN, GB, YB dan BYN sementara diproses oleh penyidik.
Tahapan penyelidikan kata Kapolsek Kupang Tengah telah dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi – saksi. Dari hasil penyelidikan itu kemudian dilakukan gelar perkara yang dilakukan tanggal 04 Maret 2021.
Hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sehingga statusnya dinaikan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.
Selanjutnya pihak penyidik akan memanggil pelapor dan para terlapor untuk memberi keterangan sebagai saksi. Langkah berikutnya yakni melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Dari katerangan sebelumnya, keterangan baik pelapor maupun terlapor belum ada kesesuaian sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui peran masing – masing dari terlapor.
Kapolsek Kupang Tengah mengatakan, untuk mendalami kasus ini sangat mungkin menggali siapa oknum aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan aksi pembongkaran kios.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












