Dalam kasus yang terjadi di Desa Taloetan terjadi saling lapor, namun laporan dari pihak Kepala Desa cs sangat cepat prosesnya sementara laporan kliennya sebagai korban belum jelas perkembangannya.
Oleh karena itu, dirinya minta kepada Kapolres Kupang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani laporan kliennya sebagai korban agar secepatnya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sampai berita ini dipublikasi, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si belum dikonfirmasi. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












