Oelamasi, KI – Perempuan berinisial YA korban dugaan pemerasan yang terjadi di objek wisata fatubraon cabut laporan polisi, korban dan terduga pelaku sepakat berdamai.
Perdamaian antara keduanya berlangsung di kantor Polsek Amarasi dan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Kapolsek Amarasi, korban didampingi kuasa hukumnya.
Nunu da Costa, SH kuasa hukum korban, Rabu (12/09/2023) melalui pesan WhatsApp mengatakan, kliennya dengan jiwa besar memberi maaf kepada terduga pelaku serta tidak berniat melanjutkan kasus ini ke proses hukum selanjutnya.
Nunu da Costa juga memberi apresiasi terhadap serta ucapan terimakasih kepada Kapolsek Amarasi beserta jajarannya yang sudah memberi ruang adanya restorative justice kepada kedua belah pihak.
Peristiwa yang terjadi di objek wisata fatubraon kata dia menjadi catatan khusus bagi pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata agar menertibkan petugasnya yang tidak humanis kepada seluruh pengunjung.
Dirinya berharap kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus catatan sehingga tidak terulang lagi di tempat wisata manapun di wilayah Kabupaten Kupang. Dinas Pariwisata harus senantiasa memberikan perhatian terhadap objek wisata, rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap petugasnya agar lebih humanis dalam menerima para pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, Korban berinisial YA didampingi kuasa hukumnya secara resmi telah melaporkan tindakan oknum yang diduga memeras korban saat hendak mengunjungi koleganya di dekat lokasi objek wisata fatubraon, laporan diterima SPKT Polsek Amarasi.
Kasus ini sempat viral dan menghebohkan jagat Maya beberapa waktu lalu.
Nunu da Costa, SH selaku Kuasa hukum korban, Kamis (10/08/2023) menyesalkan kejadian yang menimpa kliennya. Pemerasan atau pemalakan terhadap korban seharusnya tidak perlu terjadi karena korban bukan datang untuk berwisata tetapi hanya ingin berkunjung ke koleganya dan kebetulan melewati lokasi itu. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.