Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Klarifikasi Kapolsek Amarasi Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan Mengendap di Polsek

kabar-independen.com
IMG 20231211 WA0008

Oelamasi, KI – Kapolsek Amarasi Ipda Thomas Maxen W. Radiena,Senin (11/12/2023) melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan Penganiayaan yang mengendap selama dua tahun di Polsek Amarasi.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dilaporkan oleh James Mamun terhadap Isaskar Neno tanggal 07 Oktober 2021.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Hasil gelar perkara bahwa laporan James Mamun merupakan tindak pidana penganiayaan ringan atau Tipiring sesuai Pasal 352 KUHP sehingga penyidik Polsek Amarasi melimpahkan proses hukumnya kepada penyidik tipiring yg ada di Polres Kupang.

Baca Juga :  Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana

Sementara kasus yang dilaporkan sebaliknya oleh Isaskar Neno terhadap James Mamun sesuai pasal 170 KUHP telah diproses dan dilimpahkan ke Kejari Kupang dan dinyatakan lengkap atau P21 dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman.

Diberitakan sebelumnya, James Mamun Warga Amarasi Selatan, Sabtu (09/12)2023) di Kelurahan Oesao mengatakan, selaku pelopor dirinya hingga kini belum memperoleh informasi tentang perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Amarasi pada tanggal 07 Oktober 2021.

Menurutnya,  laporan itu bermula ketika terjadi saling adu jotos antara dirinya dengan salah satu warga. Setelah kejadian itu, dirinya datang melapor ke Polsek Amarasi. Saat bersamaan datang melapor pula warga  yang menjadi lawannya itu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung