Oelamasi, KI – Kapolsek Amarasi Ipda Thomas Maxen W. Radiena,Senin (11/12/2023) melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan Penganiayaan yang mengendap selama dua tahun di Polsek Amarasi.
Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dilaporkan oleh James Mamun terhadap Isaskar Neno tanggal 07 Oktober 2021.
Hasil gelar perkara bahwa laporan James Mamun merupakan tindak pidana penganiayaan ringan atau Tipiring sesuai Pasal 352 KUHP sehingga penyidik Polsek Amarasi melimpahkan proses hukumnya kepada penyidik tipiring yg ada di Polres Kupang.
Sementara kasus yang dilaporkan sebaliknya oleh Isaskar Neno terhadap James Mamun sesuai pasal 170 KUHP telah diproses dan dilimpahkan ke Kejari Kupang dan dinyatakan lengkap atau P21 dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman.
Diberitakan sebelumnya, James Mamun Warga Amarasi Selatan, Sabtu (09/12)2023) di Kelurahan Oesao mengatakan, selaku pelopor dirinya hingga kini belum memperoleh informasi tentang perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Amarasi pada tanggal 07 Oktober 2021.
Menurutnya, laporan itu bermula ketika terjadi saling adu jotos antara dirinya dengan salah satu warga. Setelah kejadian itu, dirinya datang melapor ke Polsek Amarasi. Saat bersamaan datang melapor pula warga yang menjadi lawannya itu.
Anehnya kata James Mamun, laporannya tidak diproses hingga saat ini. Sementara laporan lawannya diproses tuntas hingga dirinya telah menjalani hukuman selama 8 bulan lamanya. Ia menjalani hukuman 8 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dan baru dinyatakan bebas pada bulan Agustus 2022.
James Mamun mengakui sudah berkali-kali bertanya kepada penyidik Polsek Amarasi yang menangani laporannya, namun jawaban yang diperoleh selalu tidak pasti. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.