
Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku membunuh korban. Pelaku spontan melakukan aksinya atau tanpa perencanaan. Antara pelaku dan korban sebelumnya tidak ada saling menyimpan dendam.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bernat Faot (52 tahun) warga Rt.21/Rw.11 Dusun VI Desa Fatukanutu menjadi korban keganasan pelaku berinisial RAT (49 tahun) warga Rt.11/Rw. 08 Dusun 4 Desa Fatukanutu. Korban tewas bersimbah darah akibat tebasan parang.
Kejadian sadis yang menimpa korban berawal saat korban melihat pelaku sedang mengambil kelapa milik korban. Kemudian Korban menegur pelaku, tetapi pelaku tidak terima ditegur oleh korban sehingga pelaku spontan mengambil sebilah parang yang dibawa pelaku pada saat datang untuk mengambil kelapa.
Pelaku langsung menyerang korban dengan parang berulang kali dan mengenai kepala bagian belakang dan pelipis kanan yang mengakibatkan korban jatuh bersimbah darah, setelah korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












