Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketahuan Saat Mencuri Kelapa, Pemilik Kelapa Malah Tewas dibunuh Pencuri

kabar-independen.com
20210524 110444 scaled
IMG 20210523 WA0035
Pelaku berinisial RAT (tengah) saat ditangkap oleh anggota Polsek Kupang Timur dua jam setelah lejadian. (Foto : Humas Polsek Kutim)

Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku membunuh korban. Pelaku spontan melakukan aksinya atau tanpa perencanaan. Antara pelaku dan korban sebelumnya tidak ada saling menyimpan dendam.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Diberitakan sebelumnya, Bernat Faot (52 tahun) warga Rt.21/Rw.11 Dusun VI Desa Fatukanutu menjadi korban keganasan pelaku berinisial RAT (49 tahun) warga Rt.11/Rw. 08 Dusun 4 Desa Fatukanutu. Korban tewas bersimbah darah akibat tebasan parang.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Kejadian sadis yang menimpa korban berawal saat korban melihat pelaku sedang mengambil kelapa milik korban. Kemudian Korban menegur pelaku, tetapi pelaku tidak terima ditegur oleh korban sehingga pelaku spontan  mengambil sebilah parang yang dibawa pelaku pada saat datang untuk mengambil kelapa.

Pelaku langsung menyerang korban dengan parang berulang kali dan mengenai kepala bagian belakang dan pelipis kanan yang mengakibatkan korban jatuh bersimbah darah, setelah korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung