Oelamasi, KI – Gara-gara ketahuan saat mencuri buah kelapa dan ditegur oleh pemilik kelapa, sang pencuri kemudian dengan kejam membunuh sang pemilik. Pemilik kelapa dibunuh lantaran pelaku tidak terima ditegur saat ketahuan akan mencuri kelapa.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra saat memberi keterangan pers, Senin (24/05/2021) di Mapolres Kupang mengatakan, Kasus pembunuhan terjadi di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang – NTT Minggu (23/05/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Bernat Faot (52 tahun) pemilik pohon kelapa warga Desa Fatukanutu menjadi korban keganasan pelaku berinisial RAT (49 tahun). Korban tewas bersimbah darah akibat tebasan parang milik pelaku.
Menurutnya, pelaku yang panik akibat aksinya mencuri buah kelapa diketahui pemilik pohon kelapa, pelaku langsung membunuh korban menggunakan sebilah parang, korban seketika langsung menghembuskan nafas terakhir di TKP. Korban dihabisi oleh pelaku lantaran tidak terima ditegur oleh korban sebagai pemilik pohon kelapa.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi dibelakang rumahnya. Kurang dari enam jam setelah terjadi peristiwa pembunuhan, pelaku berhasil diamankan polisi pada Pukul 19.30 Wita.
Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku membunuh korban. Pelaku spontan melakukan aksinya atau tanpa perencanaan. Antara pelaku dan korban sebelumnya tidak ada saling menyimpan dendam.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bernat Faot (52 tahun) warga Rt.21/Rw.11 Dusun VI Desa Fatukanutu menjadi korban keganasan pelaku berinisial RAT (49 tahun) warga Rt.11/Rw. 08 Dusun 4 Desa Fatukanutu. Korban tewas bersimbah darah akibat tebasan parang.
Kejadian sadis yang menimpa korban berawal saat korban melihat pelaku sedang mengambil kelapa milik korban. Kemudian Korban menegur pelaku, tetapi pelaku tidak terima ditegur oleh korban sehingga pelaku spontan mengambil sebilah parang yang dibawa pelaku pada saat datang untuk mengambil kelapa.
Pelaku langsung menyerang korban dengan parang berulang kali dan mengenai kepala bagian belakang dan pelipis kanan yang mengakibatkan korban jatuh bersimbah darah, setelah korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri.
Dalam waktu dua jam pelaku langsung ditangkap oleh Kapolsek Kupang Timur beseeta anggotanya. Pelaku ditangkap di Desa Fatukanu tanpa perlawanan. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.