Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang Pastikan Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Naik Status Penyidikan

kabar-independen.com
IMG 20230227 WA0001
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH bersama Kajari Muhammad Ilham, SH, MH usai bersilaturahmi di Polres Kupang Senin 27/02/2023.

Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH pastikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah segera naik status ke tahapan penyidikan dalam waktu tidak terlalu lama lagi.

Kepastian ini masih menunggu hasil perhitungan teknis dan stok opname yang akan dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang. Setelah hasilnya diperoleh maka status perkara ini segera naik ke tahapan penyidikan.

Guna melengkapi bahan dan keterangan untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum maka hingga saat ini beberapa pihak yang terlibat dan mengetahui proses pembangunan GOR telah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.

Menurut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Senin (27/02/2023) di Mako Polres Kupang, pihak yang telah dimintai keterangannya antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas, Pelaksana pekerjaan, vendornya serta beberapa pihak lainnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polres Kupang Lambat Tangani Kasus Taloetan

“Sudah kita mintai keterangan semua, dari hasil penyelidikan sementara, proyek itu sebetulnya proyek kritis,”ujar Kapolres Kupang.

Penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

IMG 20230227 WA0000
GOR Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah.

Ia mengatakan, pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis. Banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.

“Saya sudah tinjau lokasi, kemarin sudah foto juga ada beberapa yang ya mohon maaf miring, saya katakan ya asal jadi aja. Kita tinggal tunggu hasil dari Politeknik keluar dan langsung kita naikan status penyidikan,””tegas Kapolres Kupang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Kapolres Kupang yakin hasil perhitungan stok opname akan keluar dalam waktu satu minggu dan setelah itu Polres Kupang akan melakukan ekspose kasus bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah hanya membayar kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp. 1,5 miliar saja, tetapi yang terjadi semua pembayaran sudah dilakukan sesuai nilai kontrak.

Tidak menutup kemungkinan penyidik Tipikor juga akan meminta keterangan dari Ketua Badan Anggaran DPRD sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang sudah menyetujui anggaran dalam sidang DPRD untuk pembayaran GOR. (Jessy)