Oelamasi, KI – Setelah dinyatakan sebagai tersangka, kini bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang – NTT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Shirley Manutede, SH, M.Hum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/06)2021) menjelaskan, bendahara desa Kolabe telah ditahan tanggal 30 Juni 2021 oleh tim jaksa penyidik Tipikor selama 20 hari ke depan.
Bendahara desa Kolabe Jeheskial Apus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun 2016 dan tahun 2017.
Perbuatan tersangka dilakukan bersama dengan mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah, dimana mantan Kepala Desa Kolabe telah resmi dipenjara.
Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya juga keperluan Kepala desa, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDES secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up harga, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.
Atas perbuatan tersangka selaku Bendahara Desa Kolabe bersama-sama dengan Albert Zefanya Nompetus selaku Kepala desa Kolabe (dalam penuntutan terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.028.678.585,-.
Untuk selanjutnya penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka dan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.