Atas perbuatan tersangka selaku Bendahara Desa Kolabe bersama-sama dengan Albert Zefanya Nompetus selaku Kepala desa Kolabe (dalam penuntutan terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.028.678.585,-.
Untuk selanjutnya penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka dan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












