Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Indikasi Korupsi Dana BOS, Oknum Kepsek di NTT Jadi Tahanan Jaksa

kabar-independen.com
IMG 20220325 220158 1

Kupang, KI – Terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SD Inpres Sulamu Provinsi NTT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH mengatakan, oknum kepala sekolah SDI Sulamu berinisial MDYM (54 tahun) resmi ditahan Jaksa dan sementara dititipkan di tahanan Polres Kupang.

Modus yang dilakukan terdakwa MDYM kata dia, setelah dana BOS ditransfer masuk ke rekening SDI Sulamu, terdakwa MDYM memerintahkan bendahara dana BOS untuk mencairkannya. Proses pencairan Dana BOS dilakukan tahun 2012 dan 2013 pada Bank milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Hasil Kejurda Tinju di Malaka, Kabupaten Kupang Berhasil Torehkan Prestasi

Terdakwa atas inisiatif sendiri mengelola Dana BOS tidak mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 51 tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 76 tahun 2012. Dalam mengelola dana BOS terdakwa tidak melibatkan komite sekolah dan dewan guru.

Selanjutnya terdakwa membuat nota dan kuitansi fiktif terkait pembelian barang dan jasa. Terdakwa mencantumkan nama – nama guru SDI Sulamu sebagai penerima dana BOS pada nota dan kuitansi fiktif tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Kecamatan Takari Resah, Aksi Pencurian Ternak Sapi Semakin Marak

Terdakwa kemudian memerintahkan para guru menandatangani kuitansi fiktif seolah-olah para guru telah menerima dana BOS sesuai nilai yang tertera dalam kuitansi.

Terdakwa MDYM resmi menjadi tahanan jaksa Jumat 25 Maret 2022 dan sementara dititipkan dalam tahanan Polres Kupang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Informasi yang berhasil diperoleh, selama dua tahun anggaran 2012 dan tahun 2013, terdakwa menyelewengkan dana sebesar tujuh puluh sembilan juta rupiah. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.