Terdakwa MDYM resmi menjadi tahanan jaksa Jumat 25 Maret 2022 dan sementara dititipkan dalam tahanan Polres Kupang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, selama dua tahun anggaran 2012 dan tahun 2013, terdakwa menyelewengkan dana sebesar tujuh puluh sembilan juta rupiah. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












