Kupang, KI – Masyarakat Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang mendatangi Polda NTT untuk mengadukan tindakan sejumlah oknum yang diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah milik warga.
Tindakan sejumlah oknum itu dinilai telah meresahkan masyarakat pemilik tanah dengan memasang sejumlah pilar yang mengelilingi tanah milik warga.
Sesuai pers release yang diterima media ini, Jumat (03/02/2022), Kedatangan warga ke Polda NTT didampingi langsung oleh kuasa hukum Tobbyas Ndiwa, SH dan Oscar Rasi, SH dari Kantor Hukum Tov Lawyers – Jakarta.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/34/2022/SPKT tertanggal 02 Pebruari 2022, Markus Jelasi warga Oebima Desa Silu, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 yang diduga dilakukan oleh Abihut Fatutuan.
Tobbyas Ndiwa Kuasa Hukum warga mengatakan, laporan polisi yang sudah dibuat merupakan bentuk reaksi keras masyarakat Desa Silu yang diwakili Markus Jaelasi atas tindakan Abihut Fatutuan yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga melalui pemasangan pilar pada tanggal 20 Nopember 2021 lalu di Desa Silu.
Menurutnya, tindakan sepihak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang dilakukan oleh Abihut Fatutuan, telah menciptakan keresahan bagi warga Silu yang takut hak atas tanah mereka akan direbut dan diambil tanpa persetujuan. Sedangkan status tanah tersebut, selain sebagai tanah pemukiman, juga merupakan lahan-lahan kebun warga yang selama ini diolah sebagai sumber kehidupan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












