“Jadi berdasarkan pengakuan warga, saat itu ada oknum-oknum yang dipimpin oleh Abihut Fatutuan masuk ke lokasi warga dan menanam pilar tanpa menunjukan dasar atau keabsahan dari tindakan mereka. Mereka tidak memberi tahu tindakan mereka tersebut atas perintah siapa dan diperuntukan untuk apa,”kata Tobbyas.
Melalui laporan kepolisian yang dibuat, diharapkan pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti dan berhasil mengungkapkan siapa otak dari pelaku sebenarnya, yang telah memberi kewenangan terhadap orang yang menanam pilar, beserta dengan tujuan peruntukannya.
“Yang menjadi ketakutan warga termasuk pelapor, bahwa kalau ini tidak diusut secara tuntas, maka jangan sampai hak-hak mereka beserta para ahli waris mereka kedepannya akan hilang. Untuk itu, demi menegakkan hukum dan keadilan, maka diharapkan kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar publik tahu siapa dalang dibalik semua ini,”Lanjutnya.
Terkait alas hak dari tanah milik warga Silu yang masuk dalam kawasan pilar, Tobbyas menjelaskan, sebagian sudah memiliki sertifikat serta memiliki bukti pembayaran pajak atau Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA). Selain itu, ada juga sebagian tanah ulayat yang memang belum punya alas hak, namun tidak serta merta menghilangkan hak kepemilikan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












