” Kami sudah lakukan penangkapan, tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” terang Kapolres Irwan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, STK, SIK, MH, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, S.Tr.K, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap serta dua penyidik Polwam dipercayakan Kapolres Kupang melakukan penyidikan kasus ini.
Saat ini terduga pelaku OK sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












