Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gagal Perkosa Keponakan, Pria Asal Sonraen di Tangkap Polisi

kabar-independen.com
IMG 20220728 WA0001

Oelamasi, KI – Seorang pria asal Kelurahan Sonraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten KupangNTT ditangkap Polisi Lantaran aksinya ingin memperkosa keponakan sendiri gagal.

Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) telah menangkap pria berinisial OK (62 tahun) warga RT.08/RW. 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

OK ditangkap Selasa (2/8/2022) siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan terhadap FMK yang adalah keponakannya sendiri.

Percobaan pemerkosaan terhadap FMK terjadi Selasa (14/06/2022) lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT.09/RW.05 Kelurahan Sonraen.

Baca Juga :  DPD II Golkar Kabupaten Kupang Serahkan Bantuan Bagi Korban Jembatan Runtuh

Penangkapan terhadap OK sesuai surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.

Aksi asusila yang dilakukan saudara Okto dilaporkan oleh saudari FMK di Polres  Kupang pada tanggal 18 Juni 2022 sesuai dengan laporan  Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022. OK terancam dijerat  Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari tribratanewskupqng.com, Selasa (02/08/2022) mengatakan, upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Tepati Janji, ASN UPT KPH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

” Kami sudah lakukan penangkapan, tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” terang Kapolres Irwan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, STK, SIK, MH, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, S.Tr.K, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap serta dua penyidik Polwam dipercayakan Kapolres Kupang melakukan penyidikan kasus ini.

Saat ini terduga pelaku OK sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).