Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gagal Perkosa Keponakan, Pria Asal Sonraen di Tangkap Polisi

kabar-independen.com
IMG 20220728 WA0001

Oelamasi, KI – Seorang pria asal Kelurahan Sonraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang – NTT ditangkap Polisi Lantaran aksinya ingin memperkosa keponakan sendiri gagal.

Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) telah menangkap pria berinisial OK (62 tahun) warga RT.08/RW. 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

OK ditangkap Selasa (2/8/2022) siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan terhadap FMK yang adalah keponakannya sendiri.

Percobaan pemerkosaan terhadap FMK terjadi Selasa (14/06/2022) lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT.09/RW.05 Kelurahan Sonraen.

Baca Juga :  Usai Melengkapi Berkas, Korban Seroja Desa Oebelo Tak Kunjung Terima Buku Rekening

Penangkapan terhadap OK sesuai surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.

Aksi asusila yang dilakukan saudara Okto dilaporkan oleh saudari FMK di Polres  Kupang pada tanggal 18 Juni 2022 sesuai dengan laporan  Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022. OK terancam dijerat  Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari tribratanewskupqng.com, Selasa (02/08/2022) mengatakan, upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

Baca Juga :  Petani di NTT Terseret Banjir Disaksikan Anak Kandung Berusia 8 Tahun

” Kami sudah lakukan penangkapan, tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” terang Kapolres Irwan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, STK, SIK, MH, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, S.Tr.K, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap serta dua penyidik Polwam dipercayakan Kapolres Kupang melakukan penyidikan kasus ini.

Saat ini terduga pelaku OK sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.