Oelamasi, KI – Seorang pria asal Kelurahan Sonraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang – NTT ditangkap Polisi Lantaran aksinya ingin memperkosa keponakan sendiri gagal.
Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangkap pria berinisial OK (62 tahun) warga RT.08/RW. 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.
OK ditangkap Selasa (2/8/2022) siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan terhadap FMK yang adalah keponakannya sendiri.
Percobaan pemerkosaan terhadap FMK terjadi Selasa (14/06/2022) lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT.09/RW.05 Kelurahan Sonraen.
Penangkapan terhadap OK sesuai surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.
Aksi asusila yang dilakukan saudara Okto dilaporkan oleh saudari FMK di Polres Kupang pada tanggal 18 Juni 2022 sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022. OK terancam dijerat Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari tribratanewskupqng.com, Selasa (02/08/2022) mengatakan, upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












