Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ungkap Indikasi PMH Bantuan Korban Seroja

kabar-independen.com
IMG 20240122 WA0014
Yosef Lede anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI – Anggota DPRD Kabupaten Kupang ungkap adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penyaluran bantuan bagi 11.036 korban badai siklon tropis Seroja.

“Persoalan Seroja sejujurnya sampai detik ini juga belum selesai dimana para korban ada yang tidak tersentuh bantuan, ada pula yang sudah menerima tetapi tidak sesuai dengan kategori di BNBA, pengaduan dari para korban Seroja langsung disampaikan kepada saya,”ujar Yosef Lede, Senin (22/01/2024) di Oelamasi.

Yosef Lede mengungkapkan, pengaduan dari korban Seroja terutama mengenai pencairan dana tunggu hunian yang disalurkan oleh Bank BRI selaku bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Realisasi penyaluran bantuan oleh Bank BRI kepada para korban ujar Yosef Lede ternyata tidak sesuai dengan kategori kerusakan ringan, sedang atau berat yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Kupang, jumlah korban seluruhnya serta kategori kerusakan tertera dalam data BNBA (By Name By Address).

Politisi Gerindra ini membeberkan masyarakat korban Seroja mengaku bingung dengan cara – cara penyaluran dana bantuan. Misalnya saja, ada korban kategori rusak sedang seharusnya mendapatkan dana Rp. 25 juta rupiah, tetapi faktanya tidak demikian.

“Ini kita lihat dan dengar langsung bahkan masyarakat serahkan buku rekening bank BRI masing-masing, contoh mereka itu masuk kategori rusak sedang dan hak mereka sudah senilai Rp. 25 juta rupiah sudah ditransfer ke rekening tapi saat akan diambil ternyata berbeda,”ujarnya.

Baca Juga :  Yayasan UDN Latih Pemuda Hasilkan Produk Pertukangan Bernilai Ekonomis

Korban Seroja ketika datang ke Bank BRI untuk mencairkan uang yang terlebih dahulu sudah disalurkan ke rekening korban sesuai BNBA ternyata oleh pihak Bank BRI tidak bisa dicairkan seluruhnya. Korban hanya bisa mengambil uang sejumlah Rp. 10 juta rupiah saja sementara sisanya Rp. 15 juta rupiah sudah terlebih dahulu dicairkan oleh oknum-oknum apakah di BPBD Kabupaten Kupang atau pihak Bank.

“Buku rekening 25 juta tetapi pada waktu mereka ambil itu uangnya sis 10 juta saja, sementara 15 juta sudah ditarik dahulu oleh Bank,”ungkapnya heran.

Persoalan demikian bukan hanya dialami satu atau dua orang korban Seroja, persoalan ini rupanya masif terjadi diseliruh wilayah yang terdampak bencana seroja. Di Desa Penfui Timur korban yang menyerahkan buku rekening dengan keluhan yang sama sekitar 50 orang, ini belum di wilayah lainnya.

Pemerintah daerah kata Yosef Lede harus bertanggungjawab serta pihak Bank BRI selaku penyalur dana kepada korban. Faktanya pemerintah daerah serta Bank BRI tidak transparan menyalurkan bantuan sesuai dengan kategori kerusakan yang sudah terlebih dahulu di tetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Dirinya bahkan meminta pihak penegak hukum melakukan penyelidikan lantaran ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Praktek yang masif terjadi itu semakin membuat para korban bukannya ditolong melainkan semakin menderita akibat hak-haknya tidak sesuai seharusnya.

Baca Juga :  Pengakuan ini Menguatkan Indikasi Belanja Fiktif APBDes Tanah Merah

“Saya pikir hal ini perlu penanganan serius dari pihak berwajib, ini contoh saja korban dari beberapa wilayah dengan kerelaan serahkan bukti berupa buku tabungan karena sampai detik ini mereka mempertanyakan hal mereka sesuai dengan jumlah uang yang tertera di rekening tetapi ternyata tidak seperti itu ketika akan dicairkan,”tambahnya.

Bank BRI selaku penyalur dana kepada korban bencana tegas Yosef Lede, harus bisa memberikan penjelasan secara detail, sebab persoalan ini bentuk nyata perampasan, perampokan hak-hak masyarakat korban bencana, pihak Bank harus bertanggungjawab. Mestinya nama yang tertera sebagai pemilik rekening itulah yang berhak melakukan pencairan, pihak lain secara aturan samasekali tidak boleh melakukan pencairan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Fakta yang terjadi hari ini, ternyata orang lain bisa dengan leluasa memerintahkan, melakukan pencairan terlebih dahulu terhadap rekening atas nama orang lain, ini pengakuan dari banyak korban yang mengadu dan bahkan menyerahkan bukti buku rekeningnya.

“Para korban sampaikan hal yang sama, waktu pencairan dana hanya tersisa Rp. 10 juta rupiah padahal yang tercatat dalam saldo Rp. 25 juta rupiah, berarti sudah ada penarikan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 15 juta rupiah oleh oknum, ya indikasinya pihak bank,”tutupnya. (Jessy)