Oelamasi, KI – Anggota DPRD Kabupaten Kupang ungkap adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penyaluran bantuan bagi 11.036 korban badai siklon tropis Seroja.
“Persoalan Seroja sejujurnya sampai detik ini juga belum selesai dimana para korban ada yang tidak tersentuh bantuan, ada pula yang sudah menerima tetapi tidak sesuai dengan kategori di BNBA, pengaduan dari para korban Seroja langsung disampaikan kepada saya,”ujar Yosef Lede, Senin (22/01/2024) di Oelamasi.
Yosef Lede mengungkapkan, pengaduan dari korban Seroja terutama mengenai pencairan dana tunggu hunian yang disalurkan oleh Bank BRI selaku bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Realisasi penyaluran bantuan oleh Bank BRI kepada para korban ujar Yosef Lede ternyata tidak sesuai dengan kategori kerusakan ringan, sedang atau berat yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Kupang, jumlah korban seluruhnya serta kategori kerusakan tertera dalam data BNBA (By Name By Address).

Politisi Gerindra ini membeberkan masyarakat korban Seroja mengaku bingung dengan cara – cara penyaluran dana bantuan. Misalnya saja, ada korban kategori rusak sedang seharusnya mendapatkan dana Rp. 25 juta rupiah, tetapi faktanya tidak demikian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












