Dirinya bahkan meminta pihak penegak hukum melakukan penyelidikan lantaran ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Praktek yang masif terjadi itu semakin membuat para korban bukannya ditolong melainkan semakin menderita akibat hak-haknya tidak sesuai seharusnya.
“Saya pikir hal ini perlu penanganan serius dari pihak berwajib, ini contoh saja korban dari beberapa wilayah dengan kerelaan serahkan bukti berupa buku tabungan karena sampai detik ini mereka mempertanyakan hal mereka sesuai dengan jumlah uang yang tertera di rekening tetapi ternyata tidak seperti itu ketika akan dicairkan,”tambahnya.
Bank BRI selaku penyalur dana kepada korban bencana tegas Yosef Lede, harus bisa memberikan penjelasan secara detail, sebab persoalan ini bentuk nyata perampasan, perampokan hak-hak masyarakat korban bencana, pihak Bank harus bertanggungjawab. Mestinya nama yang tertera sebagai pemilik rekening itulah yang berhak melakukan pencairan, pihak lain secara aturan samasekali tidak boleh melakukan pencairan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Fakta yang terjadi hari ini, ternyata orang lain bisa dengan leluasa memerintahkan, melakukan pencairan terlebih dahulu terhadap rekening atas nama orang lain, ini pengakuan dari banyak korban yang mengadu dan bahkan menyerahkan bukti buku rekeningnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












