Oelamasi, KI – Akibat konsumsi minuman keras jenis moke dan Laru putih (Miras Lokal) secara berlebihan hingga mabuk, dua orang pemuda di Matani Desa Penfui Timur saling serang menggunakan senjata tajam (parang).
Peristiwa yang terjadi Sabtu (13/08/2022) sekitar pukul 04.30 Wita di RT. 23/RW.07 itu membuat salah seorang pemuda terluka tersayat parang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH mengatakan, kasus ini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah. Penganiayaan tersebut melibatkan FBA dan DHAA dan turut menjadi korban adalah WLHL.
” Benar peristiwa tersebut terjadi di Matani Desa Penfui Timur tadi pagi dan saat ini sedang dalam pengembangan kasusnya oleh penyidik Polsek Kupang Tengah,” tandasnya.
Kejadian tersebut bermula saat saudara Kevin Rassi merayakan hari ulang tahunnya pada Jumat (12/8/2022). Kevin Rasssi tinggal bersama dengan saudara DHAA dalam satu rumah milik warga Amarasi.
Pukul 23.30 wita Kevin Rassi menghubungi Erik Banu untuk datang ke TKP (tempat kejadian perkara) guna merayakan ulang tahunnya. Saat itu mereka mengonsumsi Miras jenis laru sebanyak 5 liter dan Moke sebanyak 5 botol.
Pukul 02.00 wita Erik Banu dan Ian Taus serta Nofan Taebenu tiba di TKP, selang tiga puluh menit berikutnya Soni Palbeno dan WLHL datang bergabung. Saat kelompok ini tengah duduk minum miras, saudara FBA melintas di TKP dan langsung bergabung.
Sekitar pukul 04.30 Wita kelompok pemuda ini mulai mabuk dan terjadi pertengkaran mulut antara FBA dan DHAA. Karena emosi FBA melempar DHAA dan DHAA langsung balik menyerang FBA dengan sebuah parang yang berada ditempat tersebut dan langsung mengayunkannya kearah FBA hingga mengenai tangan kirinya.
WLHL berusaha melerai pertikaian tersebut sehingga dirinya terkena sayatan parang pada bagian bahu kanan dan telapak kaki kiri.
Atas kejadian tersebut DHAA kini diamankan di rumah tahanan Polsek Kupang Tengah guna proses hukum selanjutnya, barang bukti sebuah parang sepanjang 30 centimeter juga diamankan sebagai barang bukti sedangkan kedua korban yang terluka kini dirawat RS Titu Uly Kupang. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.