Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang diminta Tindak Tegas Pelaku Penyiraman BBM di Desa Tanah Merah

kabar-independen.com
IMG 20220927 123550 scaled

Oelamasi, KI – Polres Kupang diminta tidak toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan kepada pengguna jalan disepanjang jalan Timor Raya. Aksi kejahatan yang kerap terjadi disepanjang ruas jalan Timor Raya mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian serius yakni penyiraman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada pengguna jalan di Desa Tanah Merah yang terjadi tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wita. Terduga pelaku diduga kuat adalah anak seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Kupang

Samuel Koroh atau karib disapa Adhy Koroh anggota DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (22/12/2022) mengatakan, Kapolres Kupang segera bertindak tegas tidak membiarkan persoalan ini bahkan harus mengamankan para pelaku yang melakukan tindak kejahatan.

Jika pelaku tidak segera diamankan maka jangan heran aksi kekerasan terhadap pengguna jalan lokasi tersebut tetap saja terjadi, pengguna jalan merasa tidak aman.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Data Pemilih

“saya meminta polres Kupang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti,”ujar Adhy Koroh melalui pesan WhatsApp Kamis (22/12/2022).

Polres Kupang harus memberikan rasa aman kepada pengguna jalan yang melewati lokasi tersebut, pasalnya lokasi tersebut bukan saja baru pertama kali terjadi tindak kekerasan seperti ini, beberapa laporan telah disampaikan pengguna jalan yang mengalami gangguan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus penyiraman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terhadap pemotor di jalan Timor Raya, Sabtu 17 Desember 2022.

Polisi bahkan telah mengantongi identitas lengkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Kuat dugaan salah seorang diantara dua terduga pelaku adalah anak dari oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Kupang.

Korban diketahui telah membuat laporan di SPKT Polres Kupang dengan laporan Polisi Nomor : STP/B/320/XII/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Nilai Ada Indikasi Kejahatan Kemanusiaan Soal Penyaluran Bantuan Seroja

“Terkait motif dari kedua pelaku, hingga saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan,”ungkap Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, Rabu (21/12/2022) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, kasus sedang dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut

“Kasus pengancaman tersebut, saya selaku Kasat Reskrim mewakili bapak Kapolres Kupang dapat menjelaskan kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan karena memang kemarin dari pihak korban telah membuat laporan dan korban juga mengalami trauma,”Jelas Kasat Reskrim.

Terkait dugaan salah satu pelaku adalah anak dari oknum anggota Polres Kupang, Kasat Reskrim mengaku akan melakukan penelurusan lebih jauh. (Jessy)