Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Data Pemilih

kabar-independen.com
IMG 20230313 WA0006
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH didampingi oleh Komisioner Bawaslu Polce Dethan, MM, Maria Y. Sarina, SE dan Imelda Daly, SP.

Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang temukan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Hasil temuan Bawaslu Kabupaten Kupang itu ketika melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan Coklit tanggal 12 – 19 Februari 2023 dan melakukan uji petik data pemilih yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selama dua pekan terakhir yaitu tanggal 20 Februari – 10 Maret 2023.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH didampingi oleh Komisioner Bawaslu Polce Dethan, MM, Maria Y. Sarina, SE dan Imelda Daly, SP saat memberikan keterangan pers di Sahid T-More Hotel Kupang, Senin (13/03/2023).

Marthoni Reo menjelaskan, hasil pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan itu, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 11 trend ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 10 masalah faktual.

Waskat dilakukan pada 446 TPS yang tersebar di 24 Kecamatan 177 desa/kelurahan dengan fokus pada kesesuaian prosedur untuk memastikan proses Coklit sejalan dengan amanat PKPU nomor 7 tahun 2022 Jo PKPU nomor 7 tahun 2023.

Sebelas trend ketidakpatuhan prosedur Coklit oleh Pantarlih antara lain :

  1. Tidak dapat menunjukan salinan SK Pantarlih, ini terjadi di 304 TPS.
  2. Coklit tidak sesuai jadwal yang ditentukan (621 TPS).
  3. Tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas (3 TPS).
  4. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen E-KTP, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan E-KTP (29 TPS).
  5. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian menjadi sipil dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri (2 TPS).
  6. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (4 TPS).
  7. Tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya (3 TPS).
  8. Tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga (20 TPS).
  9. Pantarlih melaksanakan Coklit dengan mengumpulkan KK atau tidak dengan mendatangi Pemilih secara langsung (7 TPS).
  10. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih (5 TPS).
  11. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih (7 KK).

Semua hasil pengawasan tersebut kata Marthoni Reo, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung