Oelamasi, KI – Nafsu bejad eorang Kakek berusia 73 tahun di Naikliu Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang tega setubuhi siswi SMP hingga hamil.
Perbuatan bejad kakek berinisial MM (73 tahun) terhadap korban sebut saja bernama Bunga (15 tahun) dilakukan berkali – kali sejak bulan Mei 2021.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Amfoang Utara Iptu I Nyoman Sarjana, Jumat (21/01/2022) kepada media mengatakan, aksi bejat itu dilakukan oleh kakek MM di rumahnya.
Kejadian yang menimpa korban terjadi bulan Mei 2022 namun baru dilaporkan oleh Yohana Bani (43 tahun) ibu kandung korban
Kejadian berawal pada bulan Mei 2021 lalu dan baru dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara, oleh ibu korban Yohana Bani (43 tahun) pada Selasa 18 Januari 2022.
Sarjana menuturkan, korban pulang sekolah pad bulan Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat korban sedang mengganti pakaian seragam, korban dipanggil oleh kakek MM kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
Korban langsung pergi ke rumah pelaku. Sesampai di dalam rumah pelaku langsung menarik korban ke kamar dengan paksa membuka pakaian korban dan memperkosa korban.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali hingga korban mengalami kehamilan,”ujar Kapolsek Amfoang Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












