<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/kasie-pidsus-kejari-kabupaten-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Jun 2024 12:48:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Kejari Kabupaten Kupang Periksa Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-kejari-kabupaten-kupang-periksa-ketua-tpk-dan-bendahara-desa-sahraen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 12:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sahraen]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amarasi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=6431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-kejari-kabupaten-kupang-periksa-ketua-tpk-dan-bendahara-desa-sahraen/">Jaksa Kejari Kabupaten Kupang Periksa Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> <a href="http://kabar-independen.com/tag/jaksa">Jaksa</a> penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Kegiatan (<a href="http://kabar-independen.com/tag/tpk">TPK</a>) dan Bendahara Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Selasa (25/06).</p>
<p>Pemeriksaan keduanya untuk kepentingan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala <a href="http://kabar-independen.com/tag/desa-sahraen">Desa Sahraen</a>.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fauzy, SH usai pemeriksaan mengatakan, keduanya diperiksa untuk mengetahui aliran dana <a href="http://Kabar-independen.com/tag/dugaan-korupsi" target="_blank" rel="noopener">dugaan korupsi</a>.</p>
<p>Ia mengatakan, keduanya diperiksa<br />
terkait dengan pencairan dan penjualan sapi 47 ekor yang berjumlah sekitar 235 juta rupiah.</p>
<p>Ia menambahkan, pemanggilan 2 pejabat ini berkaitan dengan pencairan dan penjualan sapi dari masyarakat Desa Sahraen, karena hasil penjualan sapi tersebut diserahkan sepenuhnya dari TPK ke <a href="http://kabar-independen.com/tag/kepala-desa">Kepala Desa</a> Sahraen.</p>
<p>&#8220;Kalau temuan baru mungkin belum, tapi temuan-temuan yang sudah ada tentu juga mendukung, salah satunya dari penjualan sapi tersebut. Yang mana pengakuan kepala desa bahwa sebagian uang dari 235 juta rupiah, sebagiannya diserahkan ke TPK dan bendahara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-kejari-kabupaten-kupang-periksa-ketua-tpk-dan-bendahara-desa-sahraen/">Jaksa Kejari Kabupaten Kupang Periksa Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbukti Perkaya Diri, Bendahara Desa Kolabe Resmi Masuk Penjara</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-perkaya-diri-bendahara-desa-kolabe-resmi-masuk-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2021 23:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan S. Angsar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1776</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terbukti bersalah dengan memperkaya diri, Bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-perkaya-diri-bendahara-desa-kolabe-resmi-masuk-penjara/">Terbukti Perkaya Diri, Bendahara Desa Kolabe Resmi Masuk Penjara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terbukti bersalah dengan memperkaya diri, Bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang &#8211; NTT resmi mendekam dalam penjara selama tiga tahun dan enam bulan.</p>
<p>Kepastian ini diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan amar putusan terhadap Bendahara Desa Kolabe atas perkara korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2016 dan 2017.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH, Rabu (01/12/2021) via Pesan WhatsApp.</p>
<p>Menurutnya, Bendahara Desa Kolabe Jeheskiel Apus terbukti bersalah dihadapan Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri.</p>
<p>Bahwa akibat perbuatan Albert Zefanya Nompetus sekalu Kepala Desa (telah divonis terlebih dahulu) bersama Bendahara Jeheskiel Apus menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.028.678.585.</p>
<p>Bendahara Desa Kolabe Jeheskiel Apus dijatuhi hukuman pidana badan 2 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.500.000,- subsider 1 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp. 5.000,-. (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-perkaya-diri-bendahara-desa-kolabe-resmi-masuk-penjara/">Terbukti Perkaya Diri, Bendahara Desa Kolabe Resmi Masuk Penjara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-desa-uitao-semau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 11:49:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[I Wayan Agus Wilayana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Intel Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Uitao]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan S. Angsar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-desa-uitao-semau/">Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Uitao Kecamatan Semau tahun 2017.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Uitao berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2275 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Juli 2021 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Otniel Lona, Terpidana kasus korupsi Dana Desa Uitao di eksekusi secara paksa karena tidak mengindahkan panggilan jaksa sebanyak tiga kali.</p>
<p>Kasie Pidsus Andhy Ginanjar, SH, MH bersama Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH dibantu personil Polres Kupang menjemput paksa Otniel Lona di Desa Uitao Kecamatan Semau, Kamis (25/11/2021).</p>
<p>&#8220;Terpidana di bawa ke kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang dengan bantuan Polres Kupang, kemudian sekira pukul 10.00 wita Terpidana di bawa ke Puskesmas Oesao untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen,&#8221; Ungkap Kasie Pidsus, Kamis (25/11/2021) via Pesan WhatsApp.</p>
<p>Terpidana Otniel Lona dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang &#8211; undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp.435.007.696, subsidair 2 tahun penjara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-desa-uitao-semau/">Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Siap Disidang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-kolabe-siap-disidangkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 23:49:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1384</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe tahun 2016 dan 2017...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-kolabe-siap-disidangkan/">Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Siap Disidang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe tahun 2016 dan 2017 siap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang terhadapnya masih menunggu penetapan jadwal sidang.</p>
<p>Kepastian itu diperoleh setelah<br />
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (26/08/2021) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada pengadilan Tipikor Kupang</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH mengatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Kolabe Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun anggaran .2016 dan 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.</p>
<p>Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/BPD, insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.</p>
<p>Perbuatan Terdakwa Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe bersama &#8211; sama Kepala Desa Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-kolabe-siap-disidangkan/">Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Siap Disidang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 11:48:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amfoang Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/08/2021)...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/">Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/08/2021) di Oelamasi telah melakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH, Selasa (24/08)2021) melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Kolabe Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun anggaran .2016 dan 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.</p>
<p>Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/BPD, insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.</p>
<p>Perbuatan Tersangka Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe bersama &#8211; sama Kepala Desa Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/">Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai 17 Miliar</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-kabupaten-kupang-berhasil-selamatkan-aset-negara-senilai-17-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 14:02:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dibawah komando Shirley Manutede, SH, M.Hum tidak hanya...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-kabupaten-kupang-berhasil-selamatkan-aset-negara-senilai-17-miliar/">Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai 17 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dibawah komando Shirley Manutede, SH, M.Hum tidak hanya fokus memberantas tindak pidana korupsi dan pidana umum, juga dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah.</p>
<p>Kejari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum, Kamis (01/07/2021) melalui Pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya berhasil selamatkan Aset Negara senilai 17 Miliar dengan memenangkan perkara perdata atas gugatan para penggugat terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika atas tanah seluas 275 hektar.</p>
<p>Perkara Perdata No. 46/Pdt.G/2020/PN.Olm tanggal 03 Agustus 2020 antara Penggugat satu Thimotius Sufmela serta Penggugat dua Albinus Sufmela melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Balai Monitor Frekuensi Radio Klas I Kupang sebagai Tergugat dengan objek gugatan tanah seluas 275 hektar.</p>
<p>Ia mengatakan, 4 orang jaksa ditugaskan sebagai pengacara Negara<br />
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas 1 Kupang Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : 591/Balmon.53/HK.06.01/11/2020 tanggal 18 November 2020 dan SKK Subtitusi Kajari Kabupaten Kupang Nomor : B-2091/N.3.25/Gs.2/11/2020 tanggal 19 November 2020 dengan team JPN yaitu M. Ikhwanul. F, SH, Chrismiaty Say, SH, MH, Agus Zaeni, SH dan Andhy Ginanjar, SH, MH.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-kabupaten-kupang-berhasil-selamatkan-aset-negara-senilai-17-miliar/">Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai 17 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LAGI! Terpidana Kasus Pasar Lilir Setor Denda dan Biaya Perkara</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/lagi-terpidana-kasus-pasar-lilir-setor-denda-dan-biaya-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2021 09:08:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Denda dan uang perkara kasus pasar lili]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pembangunan Pasar Lili]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=899</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Untuk kedua kalinya terpidana kasus pembangunan gedung pasar lili di Kelurahan Camplong...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/lagi-terpidana-kasus-pasar-lilir-setor-denda-dan-biaya-perkara/">LAGI! Terpidana Kasus Pasar Lilir Setor Denda dan Biaya Perkara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Untuk kedua kalinya terpidana kasus pembangunan gedung pasar lili di Kelurahan Camplong I setor uang denda dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Kamis (27/05/2021) di Oelamasi mengatakan, pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana Ety Nubatonis diwakili oleh anak kandungnya.</p>
<p>Pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4336K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021.</p>
<p>Dalam amar putusan MA, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sesuai dakwaan Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.</p>
<p>Terpidana dikenakan pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp.50.000.000 subs 3 bulan pidana kurungan, Barang Bukti No. 1-34  dipergunakan dalam perkara lain serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.</p>
<p>Pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp.2.500 diwakili oleh anak kandung terpidana dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhi Ginanjar,SH, MH dan Bendaharawan khusus atau penerima Aldhen Rammang, SH. selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank NTT Kantor Cabang Oelamasi. (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/lagi-terpidana-kasus-pasar-lilir-setor-denda-dan-biaya-perkara/">LAGI! Terpidana Kasus Pasar Lilir Setor Denda dan Biaya Perkara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terpidana Kasus Pembagunan Pasar Lili Bayar Pidana Denda dan Biaya Perkara</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terpidana-kasus-pembagunan-pasar-lili-bayar-pidana-denda-dan-biaya-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 08:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Denda dan uang perkara kasus pasar lili]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pembangunan Pasar Lili]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=881</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Bondaylola Ferdinand Sirah terpidana kasus pembangunan Pasar Lili,  Selasa (25/05/2021) di Ruang...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terpidana-kasus-pembagunan-pasar-lili-bayar-pidana-denda-dan-biaya-perkara/">Terpidana Kasus Pembagunan Pasar Lili Bayar Pidana Denda dan Biaya Perkara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Bondaylola Ferdinand Sirah terpidana kasus pembangunan Pasar Lili,  Selasa (25/05/2021) di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah melakukan pembayaran denda dan biaya perkara.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH mengatakan, pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana diwakili oleh istrinya.</p>
<p>Pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4338K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 9 Februari 2021.</p>
<p>Dalam amar putusan MA, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sesuai dakwaan Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.</p>
<p>Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, membayar denda Rp.50.000.000 subs 3 bulan pidana kurungan, Barang Bukti No. 1-34  dipergunakan dalam perkara lain serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.</p>
<p>Pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp.2.500 diwakili oleh isteri terpidana dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhi Ginanjar,SH, MH dan Bendaharawan khusus atau penerima Aldhen Rammang, SH. selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank NTT Kantor Cabang Oelamasi. (Jessy)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210525_162532_150.sdocx--></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terpidana-kasus-pembagunan-pasar-lili-bayar-pidana-denda-dan-biaya-perkara/">Terpidana Kasus Pembagunan Pasar Lili Bayar Pidana Denda dan Biaya Perkara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/gunakan-dana-desa-berfoya-foya-mantan-kades-kolabe-resmi-menghuni-lp-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 10:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Klas II Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=857</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/gunakan-dana-desa-berfoya-foya-mantan-kades-kolabe-resmi-menghuni-lp-kupang/">Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Kupang selama enam tahun kedepan.</p>
<p>Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa kolabe mencapai titik klimaks ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus.</p>
<p>Vonis terhadap mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/05/2021) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Senin (24/05/2021) via Pesan WhatsApp.</p>
<p>Ia mengatakan, putusan terhadap terdakwa Albert Zefanya Nompetus sebagai Kepala Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang &#8211; NTT  telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kolabe TA. 2016 &#8211; TA. 2017.</p>
<p>Terdapat beberapa kegiatan desa yang tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan, ada pula beberapa kegiatan proyek desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan rancangan kerja dalam APBDes. Dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, hidup berfoya &#8211; foya. Perbuatan terdakwa itu merugikan keuamga negara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/gunakan-dana-desa-berfoya-foya-mantan-kades-kolabe-resmi-menghuni-lp-kupang/">Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lili</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-empat-terpidana-kasus-korupsi-pembangunan-pasar-lili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2021 12:12:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pembangunan Pasar Lili]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=817</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang Kamis (20/05/2021) melakukan eksekusi putusan Mahkamah...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-empat-terpidana-kasus-korupsi-pembangunan-pasar-lili/">Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lili</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang Kamis (20/05/2021) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap empat orang terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Pasar Lili Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang &#8211; NTT tahun anggaran 2018.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH mengatakan, empat orang terpidana sangat kooperatif memenuhi panggilan jaksa.</p>
<p>Keempat terpidana dijatuhi hukuman berbeda &#8211; beda. Jim Ongko (kuasa direktur PT. Citra Timor Mandiri) sesuai putusan MA Nomor 4542K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 divonis 4 tahun penjara, membayar uang pengganti senilai Rp. 397.152.626 Subs1 tahun penjara, membayar dengan denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.</p>
<figure id="attachment_819" aria-describedby="caption-attachment-819" style="width: 263px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-819" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2021/05/images-9-263x300.jpeg" alt="images 9" width="263" height="300" title="Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lili 1"><figcaption id="caption-attachment-819" class="wp-caption-text">Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum.</figcaption></figure>
<p>Mantan Kadis Perindag Titus Anin sesuai putusan MA nomor 4334K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan pidana penjara 2 tahun, dan denda Rp. 50.000.000 Subs 3 bulan pidana kurungan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-empat-terpidana-kasus-korupsi-pembangunan-pasar-lili/">Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lili</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
