Oelamasi, KI –Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK ) dan Bendahara Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Selasa (25/06).
Pemeriksaan keduanya untuk kepentingan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Sahraen.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fauzy, SH usai pemeriksaan mengatakan, keduanya diperiksa untuk mengetahui aliran dana dugaan korupsi .
Ia mengatakan, keduanya diperiksa
terkait dengan pencairan dan penjualan sapi 47 ekor yang berjumlah sekitar 235 juta rupiah.
Ia menambahkan, pemanggilan 2 pejabat ini berkaitan dengan pencairan dan penjualan sapi dari masyarakat Desa Sahraen, karena hasil penjualan sapi tersebut diserahkan sepenuhnya dari TPK ke Kepala Desa Sahraen.
“Kalau temuan baru mungkin belum, tapi temuan-temuan yang sudah ada tentu juga mendukung, salah satunya dari penjualan sapi tersebut. Yang mana pengakuan kepala desa bahwa sebagian uang dari 235 juta rupiah, sebagiannya diserahkan ke TPK dan bendahara,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.