Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Kejari Kabupaten Kupang Periksa Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
kantor kejaksaan negeri kabupaten kupang

Oelamasi, KI –Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK ) dan Bendahara Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Selasa (25/06).

Pemeriksaan keduanya untuk kepentingan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Sahraen.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fauzy, SH usai pemeriksaan mengatakan, keduanya diperiksa untuk mengetahui aliran dana dugaan korupsi .

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Sahraen, Giliran Sekretaris Desa dan Ketua BPD di Periksa Jaksa

Ia mengatakan, keduanya diperiksa
terkait dengan pencairan dan penjualan sapi 47 ekor yang berjumlah sekitar 235 juta rupiah.

Ia menambahkan, pemanggilan 2 pejabat ini berkaitan dengan pencairan dan penjualan sapi dari masyarakat Desa Sahraen, karena hasil penjualan sapi tersebut diserahkan sepenuhnya dari TPK ke Kepala Desa Sahraen.

Baca Juga :  Kaur Pemerintahan Desa Lilmus di Pecat Kades, Gaji 3 Tahun Belum di Bayarkan

“Kalau temuan baru mungkin belum, tapi temuan-temuan yang sudah ada tentu juga mendukung, salah satunya dari penjualan sapi tersebut. Yang mana pengakuan kepala desa bahwa sebagian uang dari 235 juta rupiah, sebagiannya diserahkan ke TPK dan bendahara,” ungkapnya.