Oelamasi, KI – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe tahun 2016 dan 2017 siap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang terhadapnya masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Kepastian itu diperoleh setelah
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (26/08/2021) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada pengadilan Tipikor Kupang
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH mengatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Kolabe Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun anggaran .2016 dan 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.
Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/BPD, insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.
Perbuatan Terdakwa Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe bersama – sama Kepala Desa Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.