Oelamasi, KI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dibawah komando Shirley Manutede, SH, M.Hum tidak hanya fokus memberantas tindak pidana korupsi dan pidana umum, juga dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah.
Kejari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum, Kamis (01/07/2021) melalui Pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya berhasil selamatkan Aset Negara senilai 17 Miliar dengan memenangkan perkara perdata atas gugatan para penggugat terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika atas tanah seluas 275 hektar.
Perkara Perdata No. 46/Pdt.G/2020/PN.Olm tanggal 03 Agustus 2020 antara Penggugat satu Thimotius Sufmela serta Penggugat dua Albinus Sufmela melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Balai Monitor Frekuensi Radio Klas I Kupang sebagai Tergugat dengan objek gugatan tanah seluas 275 hektar.
Ia mengatakan, 4 orang jaksa ditugaskan sebagai pengacara Negara
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas 1 Kupang Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : 591/Balmon.53/HK.06.01/11/2020 tanggal 18 November 2020 dan SKK Subtitusi Kajari Kabupaten Kupang Nomor : B-2091/N.3.25/Gs.2/11/2020 tanggal 19 November 2020 dengan team JPN yaitu M. Ikhwanul. F, SH, Chrismiaty Say, SH, MH, Agus Zaeni, SH dan Andhy Ginanjar, SH, MH.
Proses Persidangan dimulai sekitar bulan september 2020 dan diputus pada 01 juli 2021 atau sekitar 9 bulan persidangan. Tanah Balai Monitoring Kominfo Seluas 33 Hektar sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.01.10.03.4.00004 atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi tanggal 23 Januari 2002 dengan nilai aset saat ini Sekitar Rp. 17.475.000.000 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, SH bersama hakim anggota yakni Made Astina Dwipayana, SH, MH dan Fridwan Fina, SH bergantian membacakan putusan PN Oelamasi tanggal 01 Juli 2021 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (alasan Ne bis In Idem).Biaya perkara sejumlah Rp 17.024.000. dibebankan kepada Penggugat.
Dengan ini artinya Kejaksaan Negeri Kab Kupang telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp. 17 Milyar. (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.