Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang

kabar-independen.com
IMG 20210524 WA0029

Oelamasi, KI – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Kupang selama enam tahun kedepan.

Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa kolabe mencapai titik klimaks ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus.

Vonis terhadap mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/05/2021) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Senin (24/05/2021) via Pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, putusan terhadap terdakwa Albert Zefanya Nompetus sebagai Kepala Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang – NTT  telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kolabe TA. 2016 – TA. 2017.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Terdapat beberapa kegiatan desa yang tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan, ada pula beberapa kegiatan proyek desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan rancangan kerja dalam APBDes. Dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, hidup berfoya – foya. Perbuatan terdakwa itu merugikan keuamga negara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung