Oelamasi, KI – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Kupang selama enam tahun kedepan.
Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa kolabe mencapai titik klimaks ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus.
Vonis terhadap mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/05/2021) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Senin (24/05/2021) via Pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, putusan terhadap terdakwa Albert Zefanya Nompetus sebagai Kepala Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang – NTT telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kolabe TA. 2016 – TA. 2017.
Terdapat beberapa kegiatan desa yang tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan, ada pula beberapa kegiatan proyek desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan rancangan kerja dalam APBDes. Dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, hidup berfoya – foya. Perbuatan terdakwa itu merugikan keuamga negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












