Oelamasi, KI – Untuk kedua kalinya terpidana kasus pembangunan gedung pasar lili di Kelurahan Camplong I setor uang denda dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Kamis (27/05/2021) di Oelamasi mengatakan, pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana Ety Nubatonis diwakili oleh anak kandungnya.
Pembayaran denda dan uang perkara oleh terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4336K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021.
Dalam amar putusan MA, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sesuai dakwaan Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Terpidana dikenakan pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp.50.000.000 subs 3 bulan pidana kurungan, Barang Bukti No. 1-34 dipergunakan dalam perkara lain serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.
Pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp.2.500 diwakili oleh anak kandung terpidana dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhi Ginanjar,SH, MH dan Bendaharawan khusus atau penerima Aldhen Rammang, SH. selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank NTT Kantor Cabang Oelamasi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.