Oelamasi, KI – Sebagai partai kaum muda, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam menjaring bakal calon Bupati Kupang harus memenuhi dua syarat mutlak yakni anti korupsi serta anti intoleransi yang merupakan DNA partai. Hal ini sesuai arahan pengurus pusat.
Demikian diungkap Wakil Ketua DPD PSI Kabupaten Kupang Absalom Buy, Senin (29/04/2024) di sekretariat PSI Jalan Timor Raya Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah saat usai menerima berkas administrasi pendaftaran Yosef Lede sebagai bakal calon Bupati.
Absalom Buy yang juga sebagai calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 mengatakan, figur Yosef Lede merupakan putra terbaik yang dimiliki oleh Kabupaten Kupang dan repsentasi dari keterwakilan kaum muda dalam kancah politik.
Kekuatan kaum muda kata dia akan mampu memberi kontribusi bagi pembangunan segala bidang di wilayah ini, kekuatan kaum muda jangan dipandang sebelah mata.
Bakal Calon Buapti Yosef Lede mengungkapkan alasannya mendaftar di PSI sebagai kendaraan politik mengarungi Pilkada nantinya di 27 November 2024 mendatang. PSI merupakan partainya kaum muda. Kaum muda sebagai garda terdepan membangun daerah.
Kaum muda ungkap Ketua DPRD periode 2014-2019, harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengembangkan diri serta terjun secara aktif membangun Indonesia termasuk daerahnya sendiri.
PSI tercatat dua kali mengikuti Pemilu di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kupang ini PSI telah menorehkan prestasi, terbukti ada peningkatan jumlah kursi di lembaga DPRD dari yang sebelumnya satu kursi menjadi tiga kursi hasil Pemilu 2024.
PSI ucapnya tentu memiliki banyak kader muda terbaik dengan elektabilitas tinggi yang membuat partai ini berhasil memperoleh suara terbanyak kedua sesuai hasil Pemilu yakni tujuh belas ribu lebih suara. Hasil itu telah menempatkan kader PSI potensi untuk dilirik pula sebagai calon pemimpin daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.