Sidang dengan agenda penting ucap dia seperti kehilangan roh akibat orang yang harusnya memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi pada agenda sidang selanjutnya tidak menghadiri sidang.
Sidang akan dilanjutkan Selasa 25 Juli 2023 namun jika Plt Sekda belum juga hadir maka dipastikan sidang akan diskorsing sampai waktu yang tidak menentu menunggu kehadiran Ketua TAPD Rima K. S Salean.
“Tetapi, esok dalam sidang pandangan umum fraksi Plt sekda harus ada dan mencatat apa yang di rekomendasikan fraksi, Selanjutnnya dijawab pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Jadi sidang seperti ini tidak elok kalau plt sekda tidak ada ditempat. Sekda selaku ketua Tim Angaran pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir anggota fraksi mau bertanya dan memberi masukan kepada siapa,”ujar Johanis Mase.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mauboy yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp mengatakan, ketidakhadiran Plt Sekda merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD.
Ia mengatakan, Bupati Kupang berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lain dan terlebih dahulu telah memberitahukan dan telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Maka semestinya Plt Sekda harus hadir dalam sidang paripurna, apalagi sebagai Ketua TAPD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












