Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Plt Sekda Tidak Hadiri Paripurna Perhitungan APBD, DPRD Kecewa dan Merasa dilecehkan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Jermi Mone
IMG 20230724 150712 scaled

Oelamasi, Ki – Sidang II masa persidangan III dengan agenda perhitungan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 tidak dihadiri oleh pelaksana tugas Sekretaris Daerah Rima K.S Salean yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Jerry Manafe.

Bukan hanya Rima K. S Salean, Bupati Kupang Korinus Masneno pun tidak hadir. Tetapi bedanya, Bupati Kupang saat Rapat Badan Musyawarah pada Jumat pekan kemarin telah terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD akan mengikuti kegiatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Johanis Mase Wakil Ketua DPRD kepada awak media usai pembukaan sidang, Senin (24/07/2023) di Gedung DPRD mengatakan, sidang ini membahas tentang APBD 2022 yang telah digunakan oleh Pemerintah.

Plt Sekda Rima K. S Salean yang juga sebagai Ketua TAPD seharusnya menghadiri, sebab pelaksanaan sidang perhitungan merupakan domain Plt Sekda selaku TAPD.

Baca Juga :  Mesak Mbura : Budaya Tidak Boleh Tergerus Kemajuan Zaman

Ketidakhadiran Rima K. S Salean kata dia dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD, beberapa orang anggota DPRD pun mengkritik keras dan merasa telah dilecehkan akibat sikap Plt Sekda yang memilih berangkat ke luar daerah daripada menghadiri sidang yang sangat penting ini.

Sidang dengan agenda penting ucap dia seperti kehilangan roh akibat orang yang harusnya memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi pada agenda sidang selanjutnya tidak menghadiri sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 25 Juli 2023 namun jika Plt Sekda belum juga hadir maka dipastikan sidang akan diskorsing sampai waktu yang tidak menentu menunggu kehadiran Ketua TAPD Rima K. S Salean.

“Tetapi, esok dalam sidang pandangan umum fraksi Plt sekda harus ada dan mencatat apa yang di rekomendasikan fraksi, Selanjutnnya dijawab pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Jadi sidang seperti ini tidak elok kalau plt sekda tidak ada ditempat. Sekda selaku ketua Tim Angaran pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir anggota fraksi mau bertanya dan memberi masukan kepada siapa,”ujar Johanis Mase.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Kupang ini Tidak Ingin Berjanji Pada Konstituen

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mauboy yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp mengatakan, ketidakhadiran Plt Sekda merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD.

Ia mengatakan, Bupati Kupang berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lain dan terlebih dahulu telah memberitahukan dan telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Maka semestinya Plt Sekda harus hadir dalam sidang paripurna, apalagi sebagai Ketua TAPD.

Agenda sidang katanya sangatlah penting karena menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dimana Ketua TAPD harus memberikan jawaban kepada DPRD terkait tupoksinya selaku TAPD.

“Betul sekali, DPRD dilecehkan padahal ini sidang yg bermartabat,”ungkapnya melalui pesan WhatsApp. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.