Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pimpinan DPRD Dituding Pangkas Tahapan Persidangan APBD 2022

kabar-independen.com
IMG 20210713 WA0005
Anggota Bapem Perda DPRD Kabupaten Kupang Tome Da Costa
Tome da Costa, SH Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Sementara itu, Tome da Costa mengatakan tahapan persidangan di lembaga DPRD mengacu pada Tata Tertib yang merupakan rambu – rambu yang tidak boleh dilanggar.

Pembahasan RAPBD antara komisi – komisi merupakan salah satu rambu yang tidak boleh dilanggar, jika dilanggar maka telah menyalahi Tatib DPRD.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Ia mengatakan, hingga saat ini Tatib DPRD yang telah disepakati dan merupakan buku suci DPRD belum ada perubahan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Langkah pimpinan DPRD memangkas beberapa tahapan persidangan telah mencederai wibawa lembaga DPRD. Baginya, tata tertib dewan lebih tinggi nilainya dari PP 12/2018 sehingga seluruh kegiatan DPRD harus mengacu pada Tata Tertib.

“Kapan mereka rubah tata tertib itu, isi dalam PP 12 itu di pasal berapa. Saya sudah tawarkan kalau bisa PP 12 itu ditayangkan untuk kita lihat bersama, kita jangan asal ngomong saja,”Tegas Tome dan Costa.

Tata tertib dewan yang telah dibahas dan telah diberlakukan itu belum mengakomodir amanat PP 12/2018. Mekanisme persidangan yang dilanggar oleh pimpinan DPRD telah melanggar tata tertib, PP 12 tidak boleh menganulir tata tertib dewan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung