Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Rote Ndao, Paket ITA ESA Resmi Kantongi Surat Keputusan Dukungan Partai Gerindra

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240825 WA0014
Penyerahan SK Dukungan Partai Gerindra kepada Paket ITA ESA

Kupang, KI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Paulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan atau Paket ITA ESA Resmi mengantongi Surat Keputusan Dukungan dari Partai Gerindra maju bertarung di Pilkada 27 November 2024.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara serentak menyerahkan SK dukungan kepada 17 calon Kepala Daerah di NTT termasuk Paket ITA ESA. SK dukungan diterima langsung calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan, Sabtu (24/08) di Harper Hotel Kupang.

Apremoi Dudelusy Dethan kepada awak media usai menerima SK dukungan mengatakan, kepercayaan DPP Partai Gerindra merupakan amanah bagi ITA ESA bertarung memenangkan kontestasi politik Pilkada Rote Ndao serta untuk melayani seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Partai Gerindra Usung Yosef Lede dan Aurum Titu Eki di Pilkada Kabupaten Kupang
IMG 20240825 WA0001
Apremoi Dudelusy Dethan Calon Wakil Bupati Rote Ndao

Dirinya juga memberi apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua jajaran Partai Gerindra atas kepercayaan yang diberikan itu.

“Saya sangat berterimakasih kepada pengurus partai Gerindra dari tingkat DPC, DPW dan DPP atas kepercayaan ini, Pesan Bapak Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra siap mendukung semua bakal calon bupati dan wakil bupati yang di usung oleh Gerindra,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kupang Siapkan 606 TPS

Dengan dukungan penuh Partai Gerindra, dirinya berharap seluruh masyarakat, pendukung dan simpatisan ITA ESA bergandengan tangan memenangkan Pilkada serta mewujudkan Kabupaten Rite Ndao menjadi daerah yang lebih baik, lebih maju.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.