Oelamasi, KI – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTT menggelar workshop pendidikan politik bagi kader Perindo Kabupaten Kupang sebagai persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024.
Dalam workshop yang digelar di Aula Balai Besar Pelatihan Peternakan Noelbaki, seluruh kader dan simpatisan Perindo Kabupaten Kupang dibekali berbagai strategi merebut hati konstituen.
Ketua DPW Perindo NTT Jonathan Nubatonis, Sabtu (16/10/2021) di Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah mengatakan, pendidikan politik bagi kader dilakukan guna menyatukan langkah dan meramu strategi menghadapi Pemilu 2024.
Selain persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024, sekaligus mempersiapkan seluruh kader untuk verifikasi faktual dan administrasi untuk lolos sebagai partai peserta pemilu.
Pada 2024, Perindo ditargetkan sebagai pemenang Pemilu baik legislatif maupun eksekutif. Pendidikan politik bagi kader akan dilakukan di 22 Kabupaten/Kota seluruh NTT dan hingga saat ini DPW Perindo telah melaksanakannya di 5 Kabupaten.
“Kalau untuk eksekutif kita sudah jaring calon Bupati dan musyawarah kerja wilayah kemarin sudah ditetapkan,”Ungkapnya.
Seluruh kader dibekali dengan sejumlah strategi pemenangan diantaranya memperjuangkan hak rakyat, menguatkan jaringan keluarga, penguatan struktur partai hingga ke tingkat Desa/Kelurahan serta persiapan bakal calon legislatif.
Maria Nuban – Saku, Ketua DPD Perindo Kabupaten Kupang mengatakan, pendidikan politik bagi kader untuk menumbuhkan daya inovasi para kader menghadapi pemilihan legislatif maupun eksekutif di tahun 2024.
DPD Perindo Kabupaten Kupang menargetkan sebagai pemenang pemilu dan menjadi pemimpin di Kabupaten Kupang.
“2024 sudah pasti Perindo satu fraksi, target 2024 kami rebut pimpinan DPRD,”Ucapnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.