Oelamasi, KI – Jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tiba – tiba melonjak di tahun 2017 Semester I sebanyak 401.637 jiwa kemudian meningkat menjadi 404.237 jiwa pada Semester II tahun 2017 dinilai tidak wajar oleh beberapa pimpinan Partai Politik.
Anehnya, data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Semester II 2018 mulai menurun menjadi 400.086 dan pada Semester I 2019 turun lagi menjadi 378.978 jiwa atau ada penurunan sekitar 21.108 jiwa dalam kurun waktu 6 bulan.
Jumlah penduduk tahun 2017 menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah 40 kursi di DPRD periode 2019 – 2024.
Anselmus Djogo Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Kupang (DPK) PKPI, Rabu (05/04/2022) melalui sambungan telepon mengatakan, acuan menggunakan data jumlah penduduk tahun 2017 menjadi pertanyaan, sebab enam bulan berselang jumlahnya menurun drastis.
Pengurangan jumlah penduduk mencapai 21.108 jiwa dalam kurun waktu hanya enam bulan pun dinilainya sangat tidak masuk akal, tidak normal dan berlebihan sekali. Jika saja pengurangan jumlah penduduk itu akibat dari penertiban KTP- E siluman pun tidak akan merubah jumlah penduduk.
“Masa 21 ribu lebih mati semua, ada bencana?,”Ungkapnya heran.
Baginya, hal ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu sehingga jumlah penduduk sengaja di katrol untuk mengamankan kepentingan tersebut. Tahapan Pemilu 2024 belum dimulai sehingga perlu ada langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak berulang, belum ada pengeluaran keuangan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












