Oelamasi, KI – Jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tiba – tiba melonjak di tahun 2017 Semester I sebanyak 401.637 jiwa kemudian meningkat menjadi 404.237 jiwa pada Semester II tahun 2017 dinilai tidak wajar oleh beberapa pimpinan Partai Politik.
Anehnya, data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Semester II 2018 mulai menurun menjadi 400.086 dan pada Semester I 2019 turun lagi menjadi 378.978 jiwa atau ada penurunan sekitar 21.108 jiwa dalam kurun waktu 6 bulan.
Jumlah penduduk tahun 2017 menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah 40 kursi di DPRD periode 2019 – 2024.
Anselmus Djogo Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Kupang (DPK) PKPI, Rabu (05/04/2022) melalui sambungan telepon mengatakan, acuan menggunakan data jumlah penduduk tahun 2017 menjadi pertanyaan, sebab enam bulan berselang jumlahnya menurun drastis.
Pengurangan jumlah penduduk mencapai 21.108 jiwa dalam kurun waktu hanya enam bulan pun dinilainya sangat tidak masuk akal, tidak normal dan berlebihan sekali. Jika saja pengurangan jumlah penduduk itu akibat dari penertiban KTP- E siluman pun tidak akan merubah jumlah penduduk.
“Masa 21 ribu lebih mati semua, ada bencana?,”Ungkapnya heran.
Baginya, hal ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu sehingga jumlah penduduk sengaja di katrol untuk mengamankan kepentingan tersebut. Tahapan Pemilu 2024 belum dimulai sehingga perlu ada langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak berulang, belum ada pengeluaran keuangan negara.
Sebagai pimpinan parpol di Kabupaten Kupang, dirinya mempertanyakan pengurangan jumlah penduduk sekitar 21.108 jiwa. Berikutnya angka jumlah penduduk tahun berapa yang nantinya digunakan sebagai acuan menentukan jumlah kursi DPRD tahun 2024 menyesuaikan dengan peraturan pemilu.
Hal ini sangat penting sebab jumlah penduduk sangat berkaitan erat dengan penentuan jumlah kursi DPRD, indikator perhitungan Dana Alokasi Umum serta dana penyelenggaraan pemilu.
Untuk itu dirinya minta Pemerintah Kabupaten Kupang segera menghadirkan unsur-unsur terkait seperti penyelenggara pemilu, Bawaslu, Parpol-parpol, TNI dan Polri guna membahas angka real jumlah penduduk yang akan digunakan sebagai acuan menentukan jumlah kursi di DPRD periode 2024 – 2029.
“Pemerintah harus tanggapi serius karena menyangkut dana pelaksanaan pemilu, sedangkan fakta jumlah penduduk hanya tiga ratus ribu lebih jiwa,”Ujarnya.
DPRD Kabupaten Kupang kata dia perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah serta unsur terkait yang berkaitan dengan pengelolaan data penduduk, lembaga keamanan.
Diberitakan sebelumnya, Anton Natun Ketua DPC partai Hanura Kabupaten Kupang mengatakan, Dampak yang ditimbulkan dengan adanya penambahan 40 kursi di DPRD periode 2019 – 2024 berakibat Kabupaten Kupang rugi miliaran rupiah.
Ia menilai penentuan jumlah 40 kursi merupakan bentuk permainan luar biasa dengan sengaja menggelembung jumlah penduduk. Penggelembungan jumlah penduduk menjadi preseden buruk bagi pemerintah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.